Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah resmi mengajukan surat permohonan penyitaan aset dan daftar objek sita terhadap lima pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengajuan penyitaan diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Mujahid A Latief.
Dalam permohonan tersebut, ada lima petinggi PKS yang menjadi pihak tergugat, yakni Ketua Umum PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat, serta tiga Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis Saadih, dan Abi Sumaithi.
"Kalau secara nominal aset itu mungkin ada delapan aset, ya. Kalau kita verifikasi itu bentuknya ada tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor," kata Mujahid kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/7).
Namun demikian, Mujahid enggan merinci apa saja aset yang diajukan untuk disita. "Sebetulnya kita khawatir kalau menyebut barang-barang diajukan untuk disita karena (penyitaan) ini perlu waktu, ya. Jadi, khawatirnya para pihak melakukan upaya-upaya mengamankan," ucap dia.
Dikatakan Mujahid, penyerahan aset tersebut dilakukan setelah kelima tergugat diberikan peringatan kedua dan terakhir oleh PN Jaksel. Namun, kelima tergugat mangkir saat dimintai konfirmasi hingga akhir Juni lalu.
Kini, lanjut Mujahid, ia dan kliennya hanya tinggal menunggu waktu penetapan eksekusi dari Ketua PN Jaksel. "Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi, maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat untuk sampai pada putusan pengadilan yaitu Rp30 miliar," kata dia.
Konflik antara Fahri dan pimpinan PKS bermula dari rekomendasi pemecatan Fahri oleh dari kepengurusan PKS oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Pada 1 April 2016, Ketua Umum PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP untuk memecat Fahri.
Tak terima dicopot dari kepengurusan, Fahri kemudian mengajukan gugatan di PN Jaksel. Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp1,6 juta dan imaterial senilai lebih dari Rp500 miliar.
Fahri memenangkan gugatan di PN Jaksel. PKS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pada tingkat banding, pengadilan pun memenangkan gugatan Fahri.
Pada 28 Juni 2018, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu ditolak MA pada 30 Juli 2018. Dalam putusannya, MA memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp30 miliar.