close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.
icon caption
Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.
Politik
Jumat, 21 Februari 2020 17:52

Baleg DPR buka-bukaan di balik lolosnya RUU Ketahanan Keluarga

Seluruh fraksi memang menyetujui RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas.
swipe

Badan Legislasi (Baleg) DPR membeberkan alasan DPR meloloskan RUU Ketahanan Keluarga, di tengah derasnya kritik publik, ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas.

Wakil Ketua Baleg, Ahmad Baidowi menjelaskan, sebenarnya RUU Ketahan Keluarga telah dibahas oleh seluruh fraksi sebelum disahkan dalam Prolegnas Prioritas. Saat itu Baleg telah meminta seluruh fraksi mengharmonisasikan RUU ini dengan dua RUU yang dinilai hampir memiliki kesamaan.

"Ada tiga RUU yang memiliki kemiripan, yaitu RUU Ketahanan Keluarga, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional. Saat itu kita sudah minta dikompilasikan, disatukan karena memiliki kesamaan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Namun demikian, para pengusul yang terdiri dari lima orang bersikukuh agar RUU tersebut tetap berdiri sendiri. Lantaran demikian, Baleg melempar kembali kepada kesepakatan fraksi, dan tidak ada yang menolak.

Artinya, kata Baidowi, seluruh fraksi memang menyetujui RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas, bersama 49 RUU lainnya. Politisi PPP ini justru bertanya-tanya mengapa baru sekarang fraksi-fraksi mengeluarkan ketegasannya untuk urusan RUU Ketahanan Keluarga.

"Artinya kalau sekarang ada fraksi yang mempertanyakan, ya kita kembali mempertanyakan. Waktu itu kenapa ikut menyetujui?" ujar dia.

Lebih jauh, Baidowi membantah bahwa seluruh fraksi kecolongan atas RUU Ketahanan Keluarga ini. Pasalnya, dalam mekanisme pengesahan Prolegnas Prioritas memang tidak ada pembahasan mengenai substansi draf RUU ini.

Para pengusul, lanjut dia, biasanya hanya menyerahkan judul dan naskah akademik saja, mempresentasikan kepada Baleg, lalu disepakati oleh seluruh fraksi. Pembahasan secara merinci baru akan dilakukan setelahnya, apakah seluruh frkasi sepakat RUU ini akan dijadikan Undang-Undang (UU).

Baidowi sangat senang pada akhirnya RUU ini mendapat sorotan dari publik. PPP sendiri, kata dia, sejak awal tidak sepakat dengan beberapa ketentuan yang ada di dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Kami dari Fraksi PPP menolak. Apakah menolak keseluruhannya? Belum tentu. Kami akan mengkaji secara mendalam di tingkat Panitia Kerja (Panja), silakan fraksi-fraksi bersikap, menyampaikan pandangannya secara resmi," papar dia.

Akan tetapi melihat penolakan yang datang dari publik, PPP yakin RUU ini dibatalkan menjadi UU atau mungkin diharmonisiasi atau disimulasikan dengan dua RUU yang serupa.

Saat ini, kata Baidowi DPR telah membentuk Panja untuk membahas kelangsungan RUU ini. 

Untuk diketahui, polemik RUU Ketahanan Keluarga mencuat setelah draf RUU tersebut beredar di masyarakat. Pasalnya ada beberapa ketentuan yang dianggap.akan mengancam ranah privasi keluarga atau warga negara.

Adapun pengusul daripada RUU ini adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan