Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas membuka peluang untuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Peluang itu dinilai terbuka lebar, bila Presiden Joko Widodo setuju merevisi UU ITE.
"Bisa saja. Apalagi kalau pemerintah (Presiden) setuju," kata Supratman, dihubungi Alinea.id, Selasa (16/2).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut peluang masuknya RUU ITE ke Prolegnas semakin lebar lantaran DPR RI belum menyepakati daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Berhubung prolegnas belum disahkan terutama terkait RUU Pemilu, jadi memungkinkan untuk melakukan perubahan kembali prolegnas. Tergantung kesepakatan fraksi-fraksi," terangnya.
Kendati demikian, Supratman menegaskan, DPR RI siap untuk merevisi regulasi yang dianggap memuat pasal karet itu, bila pemerintah mengajukannya.
"DPR pasti siap," terang Supratman.
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyarankan Presiden Joko Widodo melayangkan surat presiden (Surpres) ke DPR RI pascareses terkait revisi UU ITE. Saran itu disampaikan menyusul adanya opsi revisi UU ITE dari Presiden Jokowi.
"Saran saya, Presiden Jokowi segera kirimkan surat presiden ke DPR agar nanti dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR bulan depan setelah masa reses berakhir. Ini akan sangat baik dan cepat kita selesaikan revisi UU ITE," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu kepada Alinea.id hari ini.
Hinca menyambut baik adanya opsi revisi RUU ITE oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengapresiasi respons cepat Jokowi pascaBenny Kabur Harman berencana akan mendorong RUU ITE. Hinca meyakini dengan adanya wacana tersebut akan mudah untuk merevisi UU ITE.
"Fraksi Partai Demokrat sangat siap menyambut dan menunggu niat baik bersama ini," pungkas Hinca.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, bila regulasi itu dianggap belum dapat memberi rasa keadilan bagu warga. Dia menyatakan, bakal menghapus pasal yang dianggap karet di UU ITE.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).