close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Dokumentasi MPR.
icon caption
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Dokumentasi MPR.
Politik
Kamis, 18 Agustus 2022 15:51

Bamsoet bingung Fraksi Golkar MPR persoalkan pernyataannya tentang PPHN

Bamsoet heran kenapa yang lain tidak mempersoalkan pernyataannya tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah disepakati.
swipe

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet memastikan, pernyataannya pada Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR yang menyebutkan, bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah disepakati, selanjutnya akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc, merupakan kesepakatan bersama delapan fraksi partai politik dan DPD RI.

Pernyataan Bamoset ini sebelumnya dibantah Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena, yang menyebut sama sekali tidak benar dan cendrung menyesatkan.

"Yang benar? Coba tanya yang lain dong! Yang lain juga sudah meluruskan. Jadi saya juga heran kenapa hal itu masih ditanya sementara delapan fraksi lainnya dan kelompok DPD itu memang sudah menjadi kesepakatan dalam rapat gabungan," kata Bamsoet di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut Bamsoet, apa yang disampaikannya dalam sidang paripurna sudah sesuai dengan rapat gabungan. "Artinya rapat gabungan pertama menyetujui laporan badan pengkajian ketatanegaraan diterima. Yang kedua, kita sepakat untuk membentuk panitia ad hoc untuk menindaklanjuti daripada hasil badan pengkajian yang laporannya sudah kita terima yang rencananya akan kita gelar awal September," jelas Bamsoet.

Rapat gabungan juga sudah menyetujui komposisi secara proporsional anggota panitia ad hoc MPR yang akan ditetapkan dan diserahkan di sidang MPR awal atau pertengahan September.

Tugas utama panitia ad hoc ialah menyusun subtansi dari isi-isi PPHN sebagai pegangan pemerintahan ke depan dalam jangka panjang. Kemudian, mengkaji rekomendasi atau usulan.

"Terobosan baru yang diusulkan badan pengkajian yaitu, karena tidak bisa lagi melalui amandemen dan situasi politik yang tidak memungkinkan maka badan pengkajian menemukan terobosoan melalui dengan dasar hukum pasal 100 ayat 2 UU MD3. Di mana di sana dinyatakan MPR dapat mengeluarkan keputusan atau ketetapan sehingga diusulkanlah melalui usulan konvensi ketatanegaraan," jelas dia.

Bamsoet menambahkan, tugas dari tim ad hoc ialah mengkaji sejauh mana konvensi ketatanegaraan ini efektif dan bisa diwujudkan, disamping undang-undang.

"Nah dua pilihan inilah yang nanti akan dibawa dalam sidang paripurna sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada di MPR. Apakah nanti ujungnya MPR sepakat dengan konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat seluruh elemen bangsa dalam jangka panjang atau cukup dengan undang-undang.

Oleh karena itu, menurut Bamsoet, aneh apabila apa yang disampaikannya di Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR tidak sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat gabungan fraksi DPR dan DPD.

"Sudah diputuskan secara kesepakatan. Yang bersangkutan (Idris) bisa saja hadir dalam rapat itu. Saya juga heran kenapa yang lain tidak mempersoalkan kok dari partai saya sendiri dipersoalkan. Ada apa? Ini kan publik melihatnya aneh. Kalau ada ketidaksesuaian bisa bicarakan di internal partai. Tidak perlu diumbar ke depan publik apalagi ini menyangkut marwah MPR, bukan saya pribadi," katanya.

"MPR ketika pidato politik kenegaraan disampaikan dalam sidang paripurna tapi kemudian dengan serta merta dibantah tapi kemudian bantahan tersebut dibantah lagi oleh pimpinan-pimpinan fraksi lainnya bahwa apa yang saya sampaikan sudah sesuai dengan yang sudah disepakati dalam rapat gabungan," pungkas dia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan