close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua MPR Bambang Soesatyo usai menerima Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Papua Barat (FKUB) dan Dewan Adat Papua Barat. Foto: Istimewa.
icon caption
Ketua MPR Bambang Soesatyo usai menerima Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Papua Barat (FKUB) dan Dewan Adat Papua Barat. Foto: Istimewa.
Politik
Rabu, 09 Maret 2022 16:32

Bamsoet minta pemerintah perhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat

Dewan Adat meminta pemerintah pusat memperpanjang masa jabatan Gubernur Papua Barat.
swipe

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji dan memberi perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Papua Barat yang meminta perpanjangan masa jabatan gubernur Papua Barat. 

Hal itu diungkap Bamseot, sapaan akrabnya, usai menerima Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Papua Barat (FKUB) dan Dewan Adat Papua Barat yang menginginkan agar jabatan Gubernur Papua Barat yang akan habis pada Mei 2022 tidak dipindahkan kepada pejabat gubernur (karateker). 

FKUB dan Dewan Adat Papua Barat meminta pemerintah pusat memperpanjang masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan hingga Pilkada serentak November 2024. 

"Perlu diambil langkah kongkrit tanpa menyalahi peraturan perundangan yang berlaku," ujar Bamsoet dalam keterangan pers,  Rabu (9/3).

Menurut Bamseot, FKUB dan Ketua Dewan Adat Papua Barat telah menemui Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkopolhukam Mahfud MD. Mereka menyampaikan kegelisahan terkait kekosongan pejabat Gubernur definitif Papua Barat selama lebih dari dua tahun, sejak usai masa jabatan Gubernur Dominggus Mandacan Mei 2022 hingga Pilkada serentak 27 November 2024.

Dia berkata, FKUB dan Dewan Adat Papua Barat meminta perpanjangan masa jabatan gubernur karena Papua Barat masih memiliki sejumlah masalah krusial yang perlu ditangani oleh gubernur definitif, bukan karateker. 

"Seorang pejabat gubernur atau karateker dinilai hanya melaksanakan tugas rutinitas dan tidak dapat memutuskan kebijakan atau langkah strategis. Masa jabatan karateker gubernur lebih dari dua tahun dianggap terlalu lama, sehingga dikhawatirkan akan menganggu pelaksanaan Otsus Papua Barat," ujar politikus Golkar ini.

Bamsoet menuturkan, dari 2022 hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Papua dan Papua Barat memiliki sejumlah agenda strategis yang akan dilaksanakan. Mulai dari keberlanjutan otonomi khusus (Otsus) sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua, pembentukan badan Otsus, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat, hingga terkait dengan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua Barat. 

Dia menambahkan, permintaan perpajangan masa jabatan Gubernur Papua Barat diajukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. 

"Kita mendorong pemerintah bisa segera memberikan solusi terbaik atas permintaan tersebut," pungkas Bamsoet.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan