Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat Undang-Undang, bukan hanya melalui peraturan presiden (perpres). Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai bertemu Jokowi, di Istana Bogor, Rabu (8/7/20).
Dijelaskan Bamsoet, lahirnya BPIP melalui Perpres Nomor 7 tahun 2018 tak terlepas dari politcal will Presiden Jokowi agar anak bangsa mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.
"Kini Presiden Joko Widodo ingin semakin menguatkan BPIP melalui undang-undang. Sehingga siapa pun presidennya, BPIP akan tetap eksis menjadi milik bangsa Indonesia, tak akan hilang hanya akibat kepentingan politik sesaat," ujar Bamsoet.
Soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), kata politkus Golkar ini, kini bolanya sudah berada di pemerintah.
Presiden, lanjut dia, sudah menugaskan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menghentikan sementara pembahasannya.
"Agar tak menjadi polemik berkepanjangan dan menyebabkan pembelahan sosial di masyarakat, apa yang disampaikan PBNU, yang mengusulkan sebaiknya RUU tersebut diubah menjadi RUU BPIP patut dipertimbangkan," ungkapnya.
Paling telat, sambung Bamsoet, 20 Juli 2020, pemerintah akan segera mengambil sikap. "Penjelasan pemerintah bersama DPR pada saatnya nanti, sebelum tanggal 20 Juli, saya yakin bisa menyudahi berbagai polemik tersebut," ujarnya.
Menurutnya, polemik RUU HIP yang bergulir di tengah masyarakat hal biasa, dan justru menunjukan kepedulian mereka terhadap Pancasila.
"Terpenting jangan sampai terjadi pembelahan sosial akibat adu domba segelintir pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan sesaat. Sangat ironis apabila pembahasan tentang Pancasila justru menyebabkan masyarakat larut dalam konflik sosial," bebernya mengutip mpr.go.id.
Hadir dalam pertemuan tersebut para Wakil Ketua MPR RI yakni Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.