Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan para pihak yang tidak puas dengan pengesahan UU MD3 untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Kader Partai Golkar itu memaparkan, mekanisme pengesahan UU MD3 di DPR sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, sebelum disahkan di Rapat Paripurna DPR, juga sudah melalui proses pembahasan bersama dengan pemerintah.
“Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke MK,” ujar sosok yang akrab disapa Bamsoet itu di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (12/2) seperti dikutip dari Antara.
Bamsoet lalu memaparkan pasal-pasal yang memicu kontroversi diantaranya ialah Pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK karena hanya penambahan frasa ‘mempertimbangkan’, bukan mengizinkan. Selanjutnya, pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen, dianggap wajar mengingat di beberapa negara ada pasal sejenis.
“Untuk menjaga kewibawaan lembaga negara seperti di peradilan (contempt of court) dan di DPR RI (contempt of parliament),” sambungnya.
Mantan Ketua Komisi III itu kemudian menyebut pasal 73 mengenai pemanggilan paksa, dianggap sudah sesuai dengan ketentuan teknik perundang-undangan. Bahkan, Bamsoet menegaskan, jika dalam ketentuan pasal yang terkait ada kata-kata ‘wajib’, maka konsekuensinya adalah harus ada sanksi agar pasal tersebut dipatuhi. Mengenai kata penyanderaan di pasal yang sama, dianggap sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemenuhan pemanggilan.
Terkait hak imunitas, Bamsoet mengaku, setiap profesi harus mendapatkan perlindungan hukum, termasuk anggota Dewan. Menurutnya, hal yang sama juga dimiliki oleh wartawan seperti diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan advokat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 tahun 2003.
Sebelumnya, dua fraksi melakukan aksi walk out saat pengesahan UU MD3, Senin kemarin. Keduanya ialah Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem. Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati menyebut ada sejumlah pasal yang telah disepakati di tingkat Panja revisi UU MD3 melanggar konstitusi. Dia mencontohkan pasal 247 a ayat c tentang pengisian tambahan pimpinan MPR. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 117/PUU-VII/2009.