Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, Partai Ummat memiliki waktu untuk membuat gugatan terkait dugaan pelanggaran verifikasi faktual atau sengketa proses Pemilu 2024, sampai Senin 19 Desember 2022. Diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos ke Pemilu 2024 lantaran tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
"Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin, 19 Desember 2022," ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Jumat (16/12).
Partai Ummat sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu terhadap hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Ummat untuk melaporkan KPU ke Bawaslu.
"Kami jelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat, serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang," katanya.
Menurut Totok, jika syarat formil dan materil terpenuhi, Bawaslu akan mempertemukan Partai Ummat dengan KPU untuk melakukan mediasi. Apabila kedua belah pihak sepakat maka akan selesai, akan tetapi jika kedua belah pihak bersikeras merasa paling benar maka akan lanjut ke persidangan.
"Dalam persidangan akan ada pembuktian dokumen maupun saksi dari kedua belah pihak. Lalu kami punya waktu dua belas hari untuk keluarkan putusan atas persidangan tersebut," ucap Totok.
Sementara, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tidak menerima laporan atau temuan dari Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Sebab, KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi ayarat verifikasi faktual di kedua provinsi tersebut.
*Kami tidak menerima laporan. Jajaran Bawaslu melakukan pleno sebelum ambil keputusan. Bisa saja ada dinamika dalam pleno tersebut. Tetapi tidak ada keberatan," tandasnya.
Sebelumnya, Partai Ummat menyatakan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait hasil rekapitulasi verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.
Menurut Nazarudin, pihaknya keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Dia bilang, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai.
"Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ucapnya.
Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU.
"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ungkap Nazaruddin.