close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Jajaran Bawaslu kunjungi DPP Partai Golkar. Himbau agar tidak calonkan legislatif mantan koruptor, di DPP Partai Golkar, Senin, (2/6). (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)
icon caption
Jajaran Bawaslu kunjungi DPP Partai Golkar. Himbau agar tidak calonkan legislatif mantan koruptor, di DPP Partai Golkar, Senin, (2/6). (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)
Politik
Selasa, 03 Juli 2018 01:39

Bawaslu imbau Golkar tak ajukan mantan Napi korupsi sebagai Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada Partai Golkar untuk tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai Caleg 2019.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada Partai Golkar untuk tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan imbauan tidak hanya diberikan kepada Partai Golkar, tetapi juga parpol lain agar tak mengusung orang-orang bermasalah seperti mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Itu himbauan moral kami, sekaligus sebagai bentuk pencegahan kami agar nanti tidak terjadi sengketa dalam proses pencalonan," kata Abhan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (2/7).

Abhan mengunjungi DPP Partai Golkar bersama Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rachmat Bagja. Kedatangan jajaran pengurus Bawaslu disambut oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto beserta petinggi partai berlambang pohon beringin lainnya.

Dia menjelaskan, Bawaslu mengimbau agar semua pihak dapat tertib mengikuti aturan, termasuk Undang-undang Pemilu. Beleid pelarangan Napi korupsi untuk nyaleg dinilai memiliki celah berbenturan dengan UU, sehingga memungkinkan untuk memberikan imbauan secara moral.

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sambungnya, yang membuat aturan pelarangan mantan Napi korupsi nyaleg, dinilai sebuah pelanggaran lantaran tidak diatur dalam UU. 

"Pendapat kami bahwa segala aturan di bawah Undang-undang, harus sesuai dengan UU Nomor 12/2011 yang mekanismenya adalah sebuah aturan harus diundangkan dalam lembaran negara," kata dia.

Sikap Bawaslu, sambungnya, cukup jelas mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017. Namun, dalam aturan tersebut tidak memuat norma mantan pidana koruptor, sehingga Bawaslu hanya bisa mengimbau kepada Parpol peserta Pemilu.

"Jadi, secara moral kami sepakat bahwa parlemen harus diisi oleh orang-orang yang tidak terlibat Narkoba dan lainnya, termasuk yang tidak terlibat korupsi atau bukan mantan narapidana korupsi. Saya kira untuk hal tersebut semua pihak sepakat, karena gerakan pencegahan korupsi merupakan kesepakatan bersama," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan Partai Golkar telah mempersiapkan calon-calon legislatif berintegritas dan bersih. 

"Seluruh fungsionaris sudah mempersiapkan fakta integritas. Bagi Partai Golkar persoalan itu sudah selesai," katanya. Terlebih, kata dia, Partai Golkar memiliki slogan sebagai partai bersih dan berintegritas.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan