close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan aksi peringatan Hari Buruh sebaiknya dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh. / Bawaslu
icon caption
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan aksi peringatan Hari Buruh sebaiknya dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh. / Bawaslu
Politik
Selasa, 01 Mei 2018 08:59

Bawaslu imbau hari buruh tak ditunggangi kampanye

Bawaslu RI mengimbau kepada semua pihak yang hendak memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2018 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye Pilkada .
swipe

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau kepada semua pihak yang hendak memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2018 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye Pilkada maupun Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan aksi peringatan Hari Buruh sebaiknya dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh.

"Bawaslu mengapresiasi semua upaya dan aktivitas demokrasi untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat," kata Fritz di Bawaslu, Jakarta, Senin (30/4)

Menurut dia, kemerdekaan untuk menyatakan pendapat dilindungi konstitusi UUD 1945. Hal itu termasuk juga aksi buruh yang selalu dilakukan pada 1 Mei setiap tahunnya.

Akan tetapi, Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan tersebut tetap dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu. 

Hal tersebut dilakukan agar terciptanya keamanan dan ketertiban umum, yang tetap terjaga sekaligus menjaga kemurnian peringatan hari buruh dari kegiatan kampanye pilkada maupun pemilu.

Fritz mengimbau agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018, tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu.

Materi yang dimaksud yaitu yang disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum.

"Adapun, kampanye rapat umum hanya diperbolehkan pada masa selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang," ucap Fritz

Selain itu juga, dalam Undang Undang Pemilu diamanatkan perihal desain alat peraga kampanye Pilkada dan Pemilu harus mendapat izin Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga apabila terdapat alat peraga selain itu, jelas merupakan pelanggaran undang-undang.

Selain itu, dalam UU tersebut turut melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan. Dalam kampanye juga dilarang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum.

Bawaslu berharap, peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai dan bebas dari kegiatan kampanye untuk Pilkada maupun Pemilu.

Fritz menegaskan, apa yang dilakukan merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam memberikan kebebasan berbicara, berekspresi kepada setiap orang. 

"Akan tetapi kebebasan untuk berekspresi tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Apabila ada diskriminasi terhadap orang ataupun perkusi orang-orang yang berbeda pendapat, kami meminta kepada pihak polisi untuk menindas secara tegas para pelaku yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada," tegas Fritz

Maka itu, dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang memperingati Hari Buruh tersebut kami meminta untuk dapat mematuhi peraturan perundangan dengan tidak membawa atribut partai. 

Selain itu, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta sekaligus menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota untuk mengawasi pelaksanaan car free day (cfd) yang dilaksanakan di setiap wilayah baik di DKI ataupun di daerah lainnya yang juga terdapat car free dan juga bisa bekerjasama dengan pemerintahan daerah setempat.

Hal tersebut dilakukan, karena kasus yang terjadi belakangan ini. perlu kembali kiranya agar beberapa pelaksanaan mengenai car free day itu bisa dilaksanakan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

"Kami harapkan pelaksanaan car free day itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan peraturan gubernur yang berlaku dan juga sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku," katanya.

Dengan adanya kerjasama dengan pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota, diharapkan bisa mengembalikan lagi ruh car free day, karena sebagai arena ajang kebersamaan masyarakat dan juga untuk melakukan kegiatan olahraga dan bersosialisasi dengan teman-temannya.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan