close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bawaslu menggandeng sejumlah pihak untuk membersihkan alat peraga kampanye di angkutan umum./Antara Foto
icon caption
Bawaslu menggandeng sejumlah pihak untuk membersihkan alat peraga kampanye di angkutan umum./Antara Foto
Politik
Kamis, 22 November 2018 08:55

Bawaslu izinkan stiker kampanye di mobil

Namun stiker kampanye di angkutan umum tidak diperkenankan oleh Bawaslu. Hanya diizinkan pada mobil pribadi.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang kampanye berupa stiker calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang ditempel pada kaca-kaca angkutan umum. Bawaslu mengimbau agar pemilik angkutan umum tidak sembarangan menempel stiker pasangan capres dan cawapres.  

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan hasil RDP (rapat dengar pendapat) Bawaslu memutuskan melarang pemasangan stiker kampanye di mobil plat kuning. Stiker kampanye di sejumlah angkutan umum ditemukan di sejumlah daerah, meski Bawaslu telah menindaknya dengan mencopot stiker tersebut namun Bawaslu tetap mengimbau tidak lagi berkampanye lewat stiker. 

"Kalau sifatnya di mobil pribadi tidak masalah. Itu merupakan pembahasan bersama KPU dan Bawaslu bersama komisi II," kata Afifuddin.

Dalam melakukan pencopotan stiker-stiker tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan dinas perhubungan (Dishub). Meski diakui Afifuddin, Bawaslu  melakukan langkah persuasif kepada pemilik mobil yang memasang stiker pasangan capres cawapres. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah menemukan adanya pemasangan stiker salah satu Paslon di berbagai angkutan umum di Tangerang Selatan, Cianjur, Magelang, Purwakarta. 

Di Cianjur Bawaslu menggandeng Dinas Perhubungan, KPU dan Satpol PP untuk menertibkan stiker caleg yang masih terpasang. Dishub Cianjur mengklaim tidak pernah menerima permohonan izin dari pengendara atau pemilik angkutan umum terkait pemasangan stiker baik capres dan cawapres dan calon legistatif (caleg). 

Bersih-bersih alat peraga kampanye (APK) berupa stiker di angkutan umum juga terjadi Magelang yang mana marak terjadi di angkutan umum. Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Aini Sumarni Chabibah menjelaskan dasar penertiban APK adalah Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berisi larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pasal 298 UU 7/2017 menyatakan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan. Pemasangan APK di lahan milik pribadi dibolehkan sepanjang mendapatkan izin dari pemilik. 

Sebenarnya branding mobil diperbolehkan namun hanya di mobil pribadi atau partai bukan angkutan umum. Branding mobil juga hanya logo partai karena peserta pemilu adalah partai bukan caleg. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan