Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2019 berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rupanya, keputusan tersebut membuat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecewa.
Ketua Bawaslu Abhan mengaku kecewa atas PTUN tersebut, meski begitu Bawaslu menghormati keputusan dari lembaga pengadilan tersebut. Abhan meyakini, hasil putusan sidang yang dilakukan saat sidang adjudkasi antara PKPI dan KPU sudah tepat.
Abhan melanjutkan, peran Bawaslu pun sudah sudah selesai. Saat putusan sidang ajudikasi antara PKPI dan KPU, partai yang dipimpin Hendropriyono itu telah memutuskan PKPI tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019.
Dia juga menegaskan, keputusan KPU saat itu sudah benar. "Kawan-kawan juga sudah melihat sendiri bahwa di empat provinsi, PKPI tidak terpenuhi soal keanggotaan," kata Abhan pada Sabtu di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia menegaskan, keputusan Bawaslu tersebut sudah sejalan dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sudah tepat. Hal tersebut berlandaskan pada pasal 176, karena sesuai ketentuan tersebut sudah tidak terpenuhi. Terlebih lagi, prosedur yang telah dijalankan KPU juga sudah sesuai, verifikasi juga telah dilakukan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkan, setelah PKPI telah disahkan menjadi peserta pemilu. Maka, Bawaslu akan turut mensosialisasikan terkait dengan kerja-kerja Bawaslu.
Pihaknya juga akan mengundang PKPI guna mendapatkan sosialisasi pencegahan, jika itu diperlukan. Berkaitan dengan upaya PK yang akan dilakukan KPU, Afif enggan berkomentar.
"Itu kan kewenangan KPU. Kami mendukung atau tidak, KPU tetap akan melakukan," katanya.