Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan harian Media Indonesia tidak bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada Bawaslu. Ini terkait dalam pemasangan iklan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) Jokowi-Maruf Amin di media tersebut.
"Kami sampaikan berdasarkan proses yang kami lakukan, pihak harian Media Indonesia sebagai pihak yang menerbitkan iklan, menurut Bawaslu bersikap tidak kooperatif," kata Ratna di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Sikap yang dimaksud menurut Ratna, adalah tidak mau menyebutkan siapa yang melakukan pemesanan iklan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu meminta klarifikasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf yang diwakili oleh Nelson Simanjuntak. Mantan komisioner Bawaslu 2012-2017 itu mengakui TKN memesan pemasangan iklan tersebut. Hanya saja, dia tidak menyebut siapa yang bertanggung jawab.
"Berdasarkan keterangan pihak lain, diketahui bahwa pemesanan iklan tersebut dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, meskipun belum diketahui siapa nama pemesannya," ujar Ratna.
Ratna menjelaskan, pada 18 dan 20 Oktober 2018, pihaknya telah menerima dua laporan dugaan iklan kampanye di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10).
Didalamnya mencantumkan tulisan 'Jokowi- Maruf Amin untuk Indonesia', 'Jokowi Amin Indonesia Maju', angka 01, juga terdapat foto Jokowi-Maruf Amin, dan nomor rekening TKN Jokowi-Maruf.
Selanjutnya, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), ikut melakukan pembahasan atas laporan tersebut. Pembahasan itu dilakukan sesuai dengan prosedur Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Meskipun tidak diketahui siapa pemesan iklan tersebut, Badan Pengawas Pemilu akhirnya berkesimpulan iklan yang tertera dalam media cetak nasional itu, merupakan kampanye yang dilakukan diluar jadwal. Hal itu, kata Ratna jelas tertuang dalam Peraturan KPU nomor 32 Tahun 2018.
Hanya saja, Polri dan Kejaksaan Agung memiliki penilaian berbeda. Oleh karenanya, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam iklan tersebut.