close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) didampingi Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan tanggapan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, S
icon caption
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) didampingi Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan tanggapan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, S
Politik
Jumat, 04 Desember 2020 13:00

Pilkada kian dekat, Bawaslu minta KPU siapkan mekanisme rekap manual

Bawaslu meminta KPU pastikan penggunaan Sirekap jelang pilkada.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan secara manual. Hal itu ditujukan sebagai langkah mitigasi bila Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) tidak berjalan.

"Bawaslu meyakini, harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan. Oleh karena itu, alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file Excel dan formulir segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat untuk memberikan kepastian," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, saat konfrensi pers yang disirakan secara virtual, Jumat (4/12).

Selain itu, Bawaslu meminta KPU memastikan penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan. Permintaan dilakukan atas dasar kesepakatan rapat bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan KPU, ihwal penggunaan sistem itu hanya dilakukan sebagai uji coba alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.

Penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2020 memang terbilang dilematis. Di satu sisi, kesepakatan saat rapat pemangku kewenangan pemilu bersama Komisi II DPR RI  pada 12 November memutuskan, sistem itu dipakai sebagai sarana uji coba penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Namun, dalam PKPU Nomor 19 tahun 2020 didapat fakta hukum bahwa Sirekap merupakan 'mekanisme wajib' yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Atas hal ini, Bawaslu meminta kepada KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal, yaitu:

Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi.

"Namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan," tutur Fritz.

Kedua, menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Ketiga, menyusun langkah mitigasi antisipasi bila Sirekap tidak berjalan dengan tidak melakukan rekapitulasi di tempat lain yang memiliki jaringan karena akan berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 serta menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.

Keempat, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah, mencakup sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pencoblosan rencananya berlangsung 9 Desember mendatang.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan