Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, isu utang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencapai Rp50 miliar untuk kampanye Pemilihan Gubernur DKI pada 2017 telah kedaluwarsa untuk ditindak.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Anies telah menyelasaikan perannya sebagai Gubernur DKI hingga akhir masa jabatan. Kini, ketika Anies dicalonkan sebagai presiden dalam pemilu pendatang, isu itu baru muncul sehingga sudah dianggap basi.
“Kalau dari awal (dilaporkan) pasti kami selidiki. Kini pemilunya sudah selesai, jadi sudah kedaluwarsa,” kata Bagja saat ditemui kawasan Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Sebagai pembelajaran, ia meminta setiap peserta pemilu dan partai politik (parpol) yang berlaga dalam pesta demokrasi mendatang untuk membuat laporan keuangan.
“Maka kami mengimbau kepada perserta kampanye membuat laporan kampanye yang baik itu sumbangan atau bukan,” ujarnya.
Sebagai informasi, penerimaan dana Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.
Untuk diketahui, UU Pilkada memperbolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp750 juta.
Anies sendiri mengakui, bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp50 miliar.