Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang sekaligus menjabat Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan. Laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat materil.
"Bahwa laporan dengan Nomor 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," demikian surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Rabu (20/7).
Dalam surat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa status laporan tidak diregistrasi setelah lembaga pengawas pemilu itu melakukan penelitian dan pemeriksaan awal serta kajian atau laporan tersebut.
Adapun jawaban Bawaslu tersebut dibenarkan oleh salah satu pelopor, yakni Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby. Dia mengaku kecewa atas jawaban yang disampaikan Bawaslu.
"Terima kasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," kata Alwan kepada wartawan, Rabu sore.
Diketahui, Zulhas dilaporkan oleh tiga lembaga penggiat demokrasi yakni Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal, politik uang dan kampanye menggunakan fasilitas negara.
Ketiga lembaga ini menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay sendiri telah membantah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye jelang Pemilu Serentak 2024. Saleh berharap Bawaslu mencermati dengan baik dan hati-hati atas laporan terhadap Zulhas.
Zulhas, Ketua Umum PAN dilaporkan ke Bawaslu oleh lembaga penggiat demokrasi Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal dan kampanye menggunakan fasilitas negara.