Partai Berkarya menegaskan tidak ada hubungan antara Yayasan Supersemar dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengklarifikasi Gedung Granadi bukan kantor DPP Partai Berkarya.
Dia menegaskan kantor Partai Berkarya yang sebenarnya berada di Jalan Antasari nomor 20 Cilandak, Jakarta Selatan.
"Ketua Umum Partai Berkarya Bapak Hutomo Mandala Putra SH (Tommy Soeharto) tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar," kata Andi melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (19/11).
Posisi HMP, menurut Andi hanya sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group yang berkantor di Gedung Granadi. HMP juga merupakan penyewa, sama statusnya dengan penyewa lainnya.
"Yayasan Supersemar juga penyewa dan pemilik saham minoritas di pengelolaan Gedung Granadi. Di mana pemilikan gedung dikelola oleh badan hukum PT (Perseroan Terbatas) bukan yayasan," ujar Andi yang juga seorang pendiri Partai Berkarya.
Dia pun menyebutkan, Partai Berkarya tidaklah memiliki sangkut paut dengan Yayasan Supersemar. Sebab, Partai Berkarya didirikan oleh beberapa tokoh dan aktivis yang dikomandoi Hutomo Mandala Putra.
"Partai Berkarya bukan partai KKN atau milik keluarga tapi partai milik semua pencinta Pak Harto (H.M Soeharto). Karena partai ini didirikan untuk meneruskan semangat dan cita-cita Trilogi Pembangunan (stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan), wacana pembangunan Bapak HM Soeharto dalam menjaga keutuhan NKRI," katanya.
Sementara itu, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, menilai peristiwa hukum yang menimpa Yayasan Supersemar tidak memiliki hubungan dengan Partai Berkarya.
"Ketum (Partai Berkarya) HMP telah memberi kami kantor DPP yang cukup representatif (yaitu yang berada) di Antasari 20. Inilah markas besar kami," katanya.