close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPW Partai Nasdem Jabar Saan Mustopa (kanan) berjabat tangan dengan Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq (kiri) saat akan melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPW Nasdem Jabar di KPU Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/7). / Antara
icon caption
Ketua DPW Partai Nasdem Jabar Saan Mustopa (kanan) berjabat tangan dengan Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq (kiri) saat akan melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPW Nasdem Jabar di KPU Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/7). / Antara
Politik
Senin, 16 Juli 2018 22:50

Besok 15 Parpol daftar calon anggota DPR

Baru Partai Nasdem yang mendaftarkan calon anggota legislatif ke KPU, sisanya sebanyak 15 Parpol baru akan mendaftar besok, Selasa (17/7).
swipe

Baru Partai Nasdem yang mendaftarkan calon anggota legislatif ke KPU, sisanya sebanyak 15 Parpol baru akan mendaftar besok, Selasa (17/7).

Sehari menjelang tenggat waktu pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg), 15 partai belum kunjung menyetor daftar Caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengimbau agar partai politik peserta pemilu bisa melakukan pendaftaran sebelum masa akhir pendaftaran pada pukul 24.00 WIB. Sehingga, tidak mengganggu tahapan pendaftaran pendaftaran calon legislatif kali ini, jika ada berkas yang belum dilengkapi. 

"Hari ini ada yang mendaftar Partai Nasdem dan tampaknya diikuti di KPUD Provinsi," katanya, Senin (16/7). 

Dirinya selaku Bawaslu, sengaja melakukan pengawasan langsung dalam mengawal proses pendaftaran Parpol dan Caleg, dan pihaknya akan melakukan rekapitulasi di beberapa daerah setelah pukul 19.00 WIB untuk dipublikasikan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra berharap Parpol segera melakukan pendaftaran calon legislatif. Dia memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dan perpanjangan waktu untuk pendaftaran Caleg.

Dia beralasan, KPU telah melakukan sosialisasi kepada masing-masing Parpol. Bahkan, telah ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang masa pendaftaran calon mulai 4 sampai 17 Juli 2018.

"Kemudian pada hari terakhir KPU akan memberikan waktu ke Parpol sampai pukul 00.00 pada tanggal 17 Juli 2018. Jadi, besok kita tunggu sampai pukul 00.00 WIB," kata Ilham. 

Dia menegaskan, besok semua partai harus melakukan pandaftaran, sebab sudah hari terakhir. "Tinggal jamnya saja kita tunggu, kita konfirmasi, besok begadang kita," katanya.  

Ilham juga berharap, lambatnya Parpol dalam mendaftarkan Bacalegnya, tidak mempengaruhi tahapan yang telah di jadwalkan oleh KPU. 

Keluhkan Silon

Dia menambahkan, masalah yang dihadapi oleh Parpol terkait sistem informasi pencalonan (Silon) hanyalah masalah teknis. Keterlambatan pendaftaran Bacaleg oleh Parpol bukanlah kesalahan dari sistem yang dimiliki KPU tersebut. 

Ilham mengatakan permasalahan yang dihadapi parpol dalam memasukkan berkas Bacaleg ke dalam Silon antara lain adalah penempatan foto dan waktu atau tanggal pengisian.

"Ketika Bimtek (bimbingan teknis), kami sampaikan ke Parpol, misalnya foto. Nah, foto dia pakai (format) Pdf, itu kan besar, sehingga Silon kita enggak bisa menerima. Harusnya kan Jpeg ya, jadi lebih rendah," kata Ilham. 

Berkaitan dengan adanya keluhan berkenaan dengan lambatnya akses terhadap Silon, Ilham beralasan hal tersebut karena tingginya akses terhadap Silon, terutama menjelang akhir masa pendaftaran.

"Nah, yang seperti begitu kan sudah disampaikan, walau kami tidak menutup mata bahwa loading tinggi, sehingga Parpol kesulitan buat akses. Tapi, kemarin sudah kami tambah storage-nya sehingga mudah-mudahan bisa ini mengatasi problematika Silon-nya," pungkasnya.

Ilham menegaskan, Parpol telah diberikan kesempatan untuk mengisi Silon sebulan sebelum masa pendaftaran dimulai. 

Sebagai informasi, Parpol peserta Pemilu sendiri harus menyelesaikan pengisian Silon terlebih dahulu, sebelum menyerahkan berkas kepada KPU.

Berikut rencana Pendaftaran Parpol dihari terakhir Selasa (17/7) berdasarkan informasi dari tim KPU:

1. PSI (pukul 08.00 WIB)
2. Garuda (pukul 09.00 WIB)
3. Demokrat (pukul 10.00 WIB)
4. PAN (pukul 10.00 atau 13.00 WIB)
5. PKS (pukul 13.00 WIB)
6. Perindo (pukul 13.00 WIB)
7. PDI Perjuangan (pukul 13.30 WIB)
8. Hanura (pukul 14.00 WIB)
9. Berkarya (pukul 15.00 WIB)
10. Golkar (pukul 17.00 WIB atau malam)
11. PPP (pukul 21.00 WIB)
12. PKP Indonesia
13. PKB
14. Gerindra
15. PBB
 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan