JELANG pelantikan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin 16 Oktober mendatang, isu reklamasi pantai utara Jakarta kembali hangat.
Kamis, (12/10) kemarin atau empat hari sebelum Anies-Sandi sah memimpin Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk melanjutkan proyek reklamasi.
Kedua raperda tersebut yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Di sisi lain, Anies-Sandi dalam janji kampanyenya menolak tegas reklamasi di Teluk Jakarta.
"Mengingat masa jabatan Pak Djarot ini akan segera berakhir tanggal 15 berakhir ya. Maka pembahasan nanti akan dilanjutkan ketika sudah pergantian gubernur yang baru," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, kemarin.
Keputusan itu diambil setelah Saefullah menghadiri rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) di ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta yang dihadiri para pimpinan fraksi DPRD DKI, serta pejabat teras DKI seperti Kepala Bappeda, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI.
Sekda menjelaskan, rapat digelar untuk menindaklanjuti pencabutan sanksi administrasi (moratorium) proyek pengerukan laut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut telah mengeluarkan Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan moratorium pembangunan proyek reklamasi. "Atas dasar itu, Pak Gubernur (Djarot) membuat surat keada DPRD untuk membahas dua Raperda yang tempo hari sempat deadlock," terangnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi usai rapat memastikan bahwa pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI akan melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut. "Secara keseluruhan fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan, tapi tidak reklamasi, tata ruang. Kami enggak ada urusan dengan reklamasi, kami tata ruang iya dengan zonasi pesisir," kata Pras sapaan karibnya.
Ia menjelaskan, saat pulau- pulau reklamasi itu sudah terbangun menjadi daratan, DPRD DKI Jakarta memiliki tugas untuk mengatur tata ruang pulau tersebut. Pengaturan harus dilakukan agar pulau hasil reklamasi tidak seluruhnya dikuasai pengembang pulau-pulau itu.
Perda tata ruang itu nantinya akan mengatur bagian-bagian yang dikuasai pengembang, yang diperuntukan buat masyarakat, kantor-kantor pemerintahan, dan lainnya. "Ntar kalau tiba-tiba semua dipakai pengembang, di mana masyarakatnya? Kan kami harus memikirkan di mana rumah nelayan, di mana nelayan bisa mencari uang, di mana cara penjualan ikannya, di mana hasilnya, kan harus ada tempatnya".
Dua hari sebelum keputusan itu diambil, Anies Baswedan saat mengunjungi DPRD DKI untuk menghadiri acara Partai Gerindra tak mau banyak berkomentar soal pencabutan moratorium proyek reklamasi. Ia mengatakan, komitmennya untuk menghentikan pulau buatan tersebut dapat dinilai dari program-program yang telah diajukan ke Rencana Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kok ditanya, lihat program kita ada yang berubah atau tidak," tandas Anies.