close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dana bantuan keuangan partai politik (Banparpol). / Antara Foto
icon caption
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dana bantuan keuangan partai politik (Banparpol). / Antara Foto
Politik
Selasa, 28 Mei 2019 19:40

BPK: Dana Banparpol hanya 60% untuk pendidikan politik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dana bantuan keuangan partai politik (Banparpol).
swipe

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dana bantuan keuangan partai politik (Banparpol). Dari hasil pemeriksaannya, hanya 60% Banparpol digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. 

Pada semester II-2018, BPK melakuakn pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban keuangan Banparpol dari Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang (DPW/D/C), atas 13 parpol. Ketiga belas parpol tersebut terdiri atas sebelas parpol nasional dan dua parpol lokal. 

Berdasarkan pasal 11 Undang-undang nomor 2 tahun 2008, partai politik memiliki beberapa fungsi, yakni pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas. Hal itu dilakukan agar menjadi warga negara Indonesia yang sama akan hal dan kewajibannya dalam kehiduapan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

"Sedikitnya 60% dari Banparpol digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat," jelas laporan IHPS BPK, Selasa (28/5). 

Lebih lanjut, BPK mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap LPJ Banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPW/D/C parpol yang menerima dana tidak melalui rekening parpol. 

Temuan lainnya, yakni dalam jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah. Juga tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK. 

Oleh karena itu, BPK menyematkan pelaporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana banparpol oleh DPW/D/C yang sesuai kriteria hanya sebanyak 38 LPJ. 

"Kemudaian, sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 134 LPJ, dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 29 LPJ," tulis BPK. 

Kendati demikian, BPK tidak merinici parpol-parpol mana saja yang dalam menyampaikan laporan pertanggungjawabannya sudah memenuhi kriteria atau belum. 

Untuk diketahui, pemeriksaan atas banparpol adalah pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk menilai kesesuaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol yang bersumber dari APBD TA 2017, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol oleh BPK diantaranya harus memenuhi kriteria sebagai berikut, kesesuaian nomor rekening parpol penerima bantuan. Kemudian, kesesuaian nomor rekening parpol penerima bantuan. 

Sasaran pemeriksaan LPJ banparpol lainnya yakni kesesuaian jumlah banparpol yang dipertanggungjawabkan dengan yang disalurkan pemerintah. Serta kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban. Terakhir, kepatuhan penggunaan banparpol sesuai dengan proprosi dalam ketentuan yang berlaku. 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan