Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha mengingatkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk melaksanakan tugas sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menekankan, terdapat batasan tugas antara TNI dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mempertahankan kemanan negara.
Pernyataan tersebut dilontarkan menyikapi pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang di instruksikan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
"Kita berharap Pangdam Jaya kembali ke koridor tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) bahwa sejak adanya UU Nomor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas TNI adalah menjaga pertanahan negara, sedangkan tugas Keamanan Negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia," tegas Tamliha, kepada wartawan, Jumat (20/11).
Menurutnya, TNI dapat turun tangan untuk mengamankan negara dari dalam bila ada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme. Istilah perbantuan tersebut, kata Tamliha, dapat disebut Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baginya, pembatasan tugas TNI dengan Polri didasari atas rasa traumatik saat era orde baru (Orba). "Pembatasan tugas TNI pada Pertahanan Negara disemangati oleh trauma terhadap pemerintahan Orde Baru yang berujung pada terjadinya reformasi," tutur dia.
Kendati demikian, politikus PPP itu berharap, agar TNI dengan FPI tidak terjadi gesekan atas tindakan pencopotan baliho tersebut. "Ini kita harapkan tidak terjadi," tuturnya.
Diketahui, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman telah mengakui memerintahkan pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab. Bahkan, dia mengancam membubarkan FPI.
"Berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya," katanya setelah menggelar apel dalam persiapan antisipasi banjir dan Pilkada 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11).
Prajurit TNI terpaksa turun tangan karena baliho tersebut kembali dipasang setelah beberapa kali dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Menurut Dudung, pemasangan baliho semestinya taat terhadap hukum, membayar pajak, dan sesuai dengan lokasi yang ditentukan.
"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar. Enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya," tutur Dudung.
Dia mengancam akan membubarkan FPI jika terus bertindak semaunya sendiri. Bahkan, akan menurunkan semua baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dipasang sembarangan.
"Kalau perlu FPI itu bubarkan saja. Ini akan saya bersihkan semua. Tidak ada itu baliho-baliho yang mengajak revolusi akhlak. Saya peringatkan dan saya tidak akan segan-segan menindak dengan keras," ujar Dudung.