close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berpidato saat penutupan Muktamar PKB 2019 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (21/8). /Antara Foto
icon caption
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berpidato saat penutupan Muktamar PKB 2019 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (21/8). /Antara Foto
Politik
Senin, 26 Agustus 2019 21:33

Cak Imin tunjuk tiga waketum dan pertahankan posisi sekjen

Cak Imin bakal berkuasa penuh mengevaluasi kinerja fungsionaris dan memberhentikannya.
swipe

Susunan kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019-2024 rampung. Dalam susunan kepengurusan baru itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin bakal didampingi tiga wakil ketua umum. Posisi sekretaris jenderal tak jadi dihapus. 

Susunan kepengurusan diumumkan politikus PKB Ida Fauziyah di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (26/8). Menurut Ida, susunan DPP PKB tersebut sudah mewakili keinginan Cak Imin selaku mandataris Muktamar VI PKB di Bali.

"Saya ingin bacakan konsiderennya tentang dewan pengurus. Dalam AD/ART kami, disebutkan dalam Pasal 16 ayat 4, bahwa ketua umum DPP partai bertugas, bertanggung jawab, berwenang dan berhak; untuk yang pertama, bertindak ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi program dan kinerja partai," tutur Ida. 

Dalam susunan kepengurusan yang baru, Ida didapuk menjadi Wakil Ketua Umum Kesra dan Perekonomian PKB. Selain Ida, Cak Imin juga bakal didampingi  Hanif Dhakiri sebagai Wakil Ketua Umum Ideologi dan Kaderisasi dan Jazilul Fawaid selaku Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu.

Posisi sekjen--yang sebelumnya sempat akan dihapus Cak Imin--diserahkan kepada M. Hasanuddin Wahid. Hasanuddin bakal didampingi enam wasekjen, yakni Anggia Ermarini, Risharyudi Triwibowo, Dita Indahsari, Syaiful Huda, Eem Marhamah, dan Hindun Anisa. 

Dalam menyusun kepengurusan, dijelaskan Ida, Cak Imin sudah berkonsultasi dengan Dewan Syura PKB dan para kiai. "Karena mandataris muktamar masih terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan para kiai, maka baru pada hari ini telah berhasil menyusun (kepengurusan)," ujar dia.

Disebutkan dalam Pasal 16 ayat (4) AD/ART PKB, Ida mengatakan, Cak Imin juga diberi kuasa penuh untuk mengevaluasi kinerja fungsionaris DPP dan memberhentikannya. 

"Ketua umum DPP partai dapat menunjuk, mengangkat dan memberhentikan seorang pelaksana tugas untuk menjalankan kepengurusan dewan pengurus pusat partai," kata Ida.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan