close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Capres-Cawapres akan menyerahkan hasilnya kepada KPU pada Selasa (14/8). / (Foto: Kudus Purnomo Wahidin/Alinea.id)
icon caption
Tim dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Capres-Cawapres akan menyerahkan hasilnya kepada KPU pada Selasa (14/8). / (Foto: Kudus Purnomo Wahidin/Alinea.id)
Politik
Selasa, 14 Agustus 2018 00:52

Cawapres Maruf Amin punya riwayat sakit jantung

Cawapres Maruf Amin sebagai pendamping Jokowi ternyata memiliki riwayat penyakit jantung yang terungkap dari tes kesehatan.
swipe

Cawapres Maruf Amin sebagai pendamping Jokowi ternyata memiliki riwayat penyakit jantung yang terungkap dari tes kesehatan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan, calon wakil presiden Maruf Amin memiliki riwayat penyakit jantung. Namun, dia menyerahkan penilaian tes kesehatan itu sepenuhnya pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Jadi, jangan sangsikan kami karena kami bersifat independen. Kami bekerja atas dasar keprofesian kami yang telah disumpah jabatan," kata dia saat konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/8).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arif Budiman enggan berbicara lebih jauh. Dia enggan berkomentar terkait kemungkinan adanya Capres-Cawapres yang tak lolos secara kesehatan.

"Lihat besok saja. Jangan ngomong sekarang kalau hasilnya saja kita belum tahu," kata Arif.

Kedua pasangan Capres-Cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah merampungkan seluruh tahapan tes kesehatan di RSPAD. Tes kesehatan sebagai prasyarat peserta Pilpres 2019 itu dilakukan oleh tim dokter gabungan dari RSPAD dan IDI. 

Tim dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Capres-Cawapres akan menyerahkan hasilnya kepada KPU pada Selasa (14/8). Kemudian, KPU akan memverifikasi data persyaratan bakal calon tersebut untuk dilengkapi apabila belum lengkap.

"Makanya besok begitu ini diserahkan kita cek juga kelengkapannya, pemberitahuan tertulis hasil verifikasi itu 15-17 Agustus dan penyerahan perbaikan ke KPU 20-22 Agustus," paparnya.

Arif menambahkan, apabila  pasangan masih belum memenuhi syarat pencalonan, maka pasangan calon akan diberi kesempatan melengkapi syarat administrasinya hingga sebelum penetapan pasangan kandidat pada 20 September 2018.

 
img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan