close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
JR Saragih dan Acen saat mendaftar di KPU Sumut/ Instagram JR-Saragih
icon caption
JR Saragih dan Acen saat mendaftar di KPU Sumut/ Instagram JR-Saragih
Politik
Senin, 12 Februari 2018 19:02

Cerita di balik isak tangis JR Saragih

KPU Sumut tak meloloskan pasangan JR-Acen dalam pilkada 2018. Hal ini membuat JR melayangkan protes.
swipe

Terjegal perjalanannya menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Jopius Ramli (JR) Saragih menangis terisak di depan sejumlah wartawan, Senin (12/2). Putusan KPU menyatakan, JR dan duet pasangannya, Ance Selian tidak bisa melanjutkan perjalanannya dalam pilkada Sumut 2018. Alhasil hanya ada dua pasangan calon dari Sumut yakni, Letjen (Purn) Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Alasan KPU tak meloloskan JR-Ance karena pasangan tersebut dinilai tidak lengkap administrasi. “Dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 50, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah legalisir ijazah pasangan calon. Jika legalisir tidak bisa diperoleh karena sekolah sudah tak beroperasi, maka harus memperoleh keterangan bercap basah dari Kepala Dinas tempat ia bersekolah dulu,” urai Mulia Banureka, Kepala KPU Sumut.

Tidak lengkapnya dokumen JR-Ance diketahui, usai verifikasi yang dilakukan KPU Sumut ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kota tempat JR mengenyam bangku SMA. JR sendiri menghabiskan masa putih abu-abu di SMA Iklan Prasasti Kemayoran, Jakarta Pusat.

Komisioner KPU Sumur Benget Silitonga menerangkan, pihaknya telah mengantongi surat resmi dari Dinas Pendidikan Jakarta. “Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ujarnya.

Merespon ini, JR menyatakan, alasan ia digagalkan tidak masuk akal. "Surat yang menyatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah saya itu, ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta setelah masa melengkapi berkas selesai, yakni pada tanggal 22 Januari 2018," tutur JR, dalam akun Instagram resminya.

"Sementara surat yang saya sampaikan ditandatangani oleh Kepala Dinas, sebelum masa melengkapi berkas selesai, yakni pada 19 Januari 2018, yang juga sudah ditembuskan ke KPU. Jadi surat siapa yang lebih kuat," tambahnya.

Jika kali ini gugatannya ditolak, tentu ini akan memunculkan pertanyaan. “Saya dulu selalu lolos dalam dua kali pencalonan sebagai calon Bupati Simalungun. Orang KPUnya masih sama, kenapa saya bisa mencalon di 2015 dan sekarang tidak," keluh Pensiunan perwira menengah TNI, yang juga mantan Paspampres ini.

Ia tetap bersikukuh, pendaftarannya sudah sah secara administrasi. Menurutnya, dia tidak perlu lagi mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Kan sudah ini, ngapain lagi, ini kan tertulis," ucapnya sembari menunjukkan surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Memang bukan kali ini saja Simalungun-1 itu terganjal dalam pilkada. Dua tahun lalu, tepatnya tiga hari jelang pencalonannya kembali menjadi Bupati Simalungun periode 2015-2020, ia juga nyaris tak bisa berlaga. Pasalnya, pasangannya saat itu, Amran Sinaga terancam dibui, akibat kasus penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Dinas Kehutanan setempat. Saat itu, JR memang tak tinggal diam. Ia beserta pendukungnya membawa gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan menang.

Di pilkada 2010 pun demikian, ia juga sempat dipermasalahkan mengenai keaslian ijazahnya. Namun lagi-lagi JR bisa membuktikan, dokumen pendidikannya itu legal dan sah, dan ia berhasil mencalonkan diri. Untuk kasus yang membelit ia dan Ance, JR berencana akan menggugat Bawaslu.

Ia juga meminta pada para pendukungnya untuk tak terpecah belah, kendati elektabilitasnya yang dirilis Lingkaran Survei Indonesia hanya sekitar 10% saja, ia mengaku akan tetap berjuang. “Saya minta sama 2 juta pecinta JR-Ance untuk tetap melakukan yang terbaik. Tidak ada satupun boleh ribut. Biarkan hukum yang berjalan. Semua tetap solid, kita enggak perlu salahkan siapa-siapa. Biarlah keputusan ini. Masih ada di atas manusia, Tuhan," katanya sambil terisak.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya menjegal pencalonannya, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini tidak mau menjawab. "Saya nggak perlu jawab itu. Silakan teman-teman yang koreksi," ucapnya.

Dengan dibatalkannya pencalonan JR Saragih-Ance Selian, maka koalisi tiga partai yaitu Partai Demokrat (14 kursi di DPRD), PKB (3 kursi), dan PKPI (3 kursi) belum mengusung calonnya. Sementara Edy-Ijeck diusung 6 parpol, yaitu PKS, Hanura, Golkar, PAN, Gerindra, dan NasDem, dengan kekuatan 60 kursi DPRD Sumut. Sedangkan Djarot-Sihar diusung dua parpol, yaitu PDIP dan PPP, dengan kekuatan 20 kursi DPRD Sumut.

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan