Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan format Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dinilai punya dampak buruk pada kualitas pembelajaran di sekolah. Di antaranya terhadap menurunnya intensitas belajar siswa.
Menurut Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal, PJJ membutuhkan dukungan infrastruktur dan teknologi, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan perdesaan. Problem teknologi ini juga harus menjadi fokus utama bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), agar terjadi pemerataan pendidikan antara daerah 3T dan Non 3T.
Untuk itu, ia meminta Kemendikbud-Ristek, meningkatkan kualitas PJJ. "Kemendikbud-Ristek harus berfokus pada strategi agar proses KBM siswa bisa meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya,” ujar Anggota Komisi X Mustafa Kamal dalam keterangannya, Senin (9/8).
"Kemendikbud-Ristek bekerjasama dengan Kominfo harus memastikan infrastruktur telekomunikasi sampai ke desa-desa,” imbuhnya.
Mustafa menambahkan, guru saat ini semakin terbatas dalam berinteraksi dengan siswa, baik dalam memberikan materi pembelajaran, pengayaan, ataupun diskusi dan penilaian. Selain itu, terbatasnya waktu belajar dan pertemuan tatap muka di sekolah juga menyebabkan kesulitan bagi guru untuk mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar bagi siswa.
"Jika hal ini dibiarkan, maka akan berdampak pada kualitas siswa dan SDM Indonesia ke depan yang menurun,” bebernya.
PJJ, lanjutnya, juga membuat siswa kurang bersosialisasi dengan teman sebayanya. Kurangnya sosialisasi bisa berdampak pada rendahnya psikososial siswa. “Kemendikbud-Ristek seharusnya memberikan materi dan strategi khusus bagi guru dan juga orangtua siswa untuk mengatasi problem psikososial ini,” ujar Mustafa.
Kegiatan Belajar Mengajar untuk tahun ajaran baru 2021-2022 telah dibuka. Pelaksanaannya berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas. Sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.