Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, merinci dana kampanye yang masuk selama satu bulan terakhir, sejak masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 lalu.
Dana awal kampanye Prabawo-Sandi yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah senilai Rp2 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Prabowo dan Sandiaga, masing-masing senilai Rp 1 miliar.
Ketua Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Thomas Djiwandono, menyatakan jumlah dana kampanye yang mereka kumpulkan terus meningkat. Saat ini, jumlahnya mencapai angka Rp31,7 miliar.
"Pak Sandi Rp26,5 miliar, kemudian ada dari pak Prabowo sebesar Rp3,76 miliar atau sebesar 11%nya. Pemasukan lain ada dari partai politik sebesar Rp1,38 miliar, dana perseorangan sebesar Rp10 juta, dan dana kelompok sebesar Rp2,5 juta," katanya di Pusat Media Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (23/10).
Adapun dari rincian itu, pemasukan dari partai politik pendukung Prabowo-Sandi hanya berasal dari Partai Gerindra. Tiga partai pendukung lainnya yakni, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, tak terdaftar memberi sumbangan dana.
Tidak dijelaskan mengapa tiga partai pengusung ini tak memberi bantuan dana.
Namun Thomas mengatakan, pihaknya akan terus fokus meng-update jumlah dana yang masuk untuk pembiayaan kampanye Prabawo-Sandi. Ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan transparansi dana kampanye.
"Kami akan terus update setiap bulannya," ucapnya.
Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ninik Hariwanti, mengatakan tidak ada batasan jumlah dana kampanye yang dapat diterima peserta pemilu. Hanya saja, pasangan capres dan cawapres harus melakukan pencatatan, dalam pembukuan khusus dana kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye pasangan calon.
"Meskipun tidak diberi pembatasan terhadap besarannya (dana kampanye), namun tetap menjadi tanggung jawab pasangan calon dan tetap harus mencantumkan identitas yang jelas, serta wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye," ujar Ninik di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dikutip Antara, Selasa (23/10).
Pembukuan harus dimulai sejak tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu. Pembukuan akan ditutup tujuh hari sebelum penyampaian laporan penerimaan, dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
"Termasuk yang harus dibukukan dalam pembukuan dana kampanye adalah semua kontrak dan pengeluaran yang dilakukan sebelum masa yang diatur dalam ketentuan ini, tetapi pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat kampanye," tambah Ninik.
Dia juga mengatakan, pembukuan dana kampanye juga harus diaudit oleh kantor akuntan publik. Hasilnya disampaikan kepada KPU, untuk kemudian diumumkan oleh KPU kepada masyarakat.
"Bahwa peserta pemilu, pelaksanaan kampanye, dan tim kampanye, juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas indentitasnya, yakni penyumbang yang menggunakan identitas orang lain, dan penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatutan, tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana kampanye," tambah Ninik.