close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah kerap mengeluarkan aturan yang inkonsisten dan sulit diimplementasikan. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Pemerintah kerap mengeluarkan aturan yang inkonsisten dan sulit diimplementasikan. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz
Politik
Selasa, 17 Desember 2019 18:00

Dari Perpres ke PMA: Saat rezim Jokowi merilis aturan-aturan konyol

Aturan yang bermasalah tidak terbatas pada UU KPK atau revisi KUHP saja.
swipe

Di tengah maraknya aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU KPK, pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional (PSDN) menjadi UU. Meskipun dianggap bermasalah, UU tersebut lolos tanpa 'perlawanan' berarti.

Diinisiasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sejak belasan tahun lalu, UU tersebut utamanya mengatur kewajiban negara dan pembentukan komponen cadangan militer mengantisipasi perang. Dalam UU tersebut, jelas tersurat bahwa warga negara ikut serta dalam kegiatan bela negara dalam bentuk pelatihan dasar militer wajib.

Namun demikian, Menteri Pertahanan (Menhan) era Kabinet Kerja Ryamizard Ryacudu membantah UU tersebut bakal melahirkan wajib militer sebagaimana dipraktikan di negara-negara tetangga. Menurut dia, program bela negara bakal bersifat sukarela.

"Nanti peraturannya akan menjelaskan. Ada aturannya nanti. Bela negara bukan wajib militer," ujar Ryamizard kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna pengesahan UU PSDN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9) lalu.

Jika dibandingkan revisi UU KPK dan KUHP, UU PSDN memang terbilang minim sorotan. Namun demikian, substansi UU tersebut juga diprotes sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Imparsial, misalnya, berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tidak akan menunggu sampai banyak yang dipidana dulu karena tidak mau ikut wajib militer. Kami akan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, awal Oktober lalu.

Menhan Ryamizard Ryacudu (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari (kiri) saat menyerahkan berkas hasil pembahasan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) pada Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9). /Antara Foto

Tak lama setelah UU PSDN disahkan, pemerintah juga kembali mengeluarkan aturan 'wajib, tapi tanpa sanksi' lainnya. Pada 10 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres Bahasa Indonesia) 

Dalam dokumen Perpres setebal 28 halaman itu, Bahasa Indonesia wajib digunakan hampir dalam setiap hal, mulai dari pidato pejabat, penulisan karya ilmiah, penamaan gedung dan jalan, hingga komunikasi sehari-hari antarpegawai kantoran. Namun, tidak tertulis sanksi bagi yang melanggar.

Anggota Komisi X Ledia Hanifah membela substansi Perpres tersebut. Menurut dia, Perpres itu bukan kebijakan yang inkonsisten karena sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Itu amanat UU sehingga kemudian mewajibkan agar Bahasa Indonesia digunakan. Itu bukan perintah Presiden, tapi perintah UU bahwa pejabat negara, kalau kemudian dia berada di forum internasional, harus menggunakan Bahasa Indonesia," ujar Ledia kepada Alinea.id, Kamis (12/12).

Meskipun bunyinya mewajibkan Bahasa Indonesia, Ledia mengatakan, tak ada larangan penggunaan bahasa asing. "Bahasa asing boleh. Bahasa Indonesia juga boleh. Kita sebagai pejabat negara wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Tapi, itu amanat undang-undang," ujar politikus PKS itu.

Seolah sedang ngetren, peraturan dengan bahasa serupa juga dirilis Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi lewat PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengharuskan semua majelis taklim yang ada di Indonesia melapor ke kantor Kemenag terdekat.

Meski begitu, tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak mendaftarkan ke Kemenag. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Kemenag sengaja menggunakan diksi 'harus' karena sifatnya lebih ke ranah administratif. "Sedangkan wajib berdampak sanksi. Jadi, tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," ujar dia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, kata 'harus' adalah kata keterangan (adverb) yang juga berarti patut, wajib, dan mesti alias tidak boleh tidak. Artinya, pembelaan Zainut tak sepenuhnya benar.

PMA tersebut sempat diprotes ramai-ramai, baik oleh tokoh-tokoh ormas Islam dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah maupun politikus Senayan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menjadi salah satu politikus yang paling vokal bersuara mengkritik kebijakan janggal tersebut.

"Bahasanya di situ mengharuskan. Tapi, kemudian (isinya) beda. Menurut saya, tidak perlu (diatur) ya. Jangan sampai mengatur yang bukan ranah pemerintah tapi dicoba diatur oleh pemerintah. Mestinya pemerintah lebih sensitiflah," ujarnya kepada Alinea.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12) lalu.

Ace pun mempertanyakan iming-iming bantuan anggaran kepada majelis taklim yang mau mendaftarkan diri sebagaimana diwacanakan Menag Fachrul. "Memang pemerintah punya uang apa untuk membantu majelis taklim yang jumlahnya ratusan ribu. Berapa sih yang mau diberikan?" tanya politikus Golkar itu.

Menteri Agama Fachrul Razi membacakan doa saat upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11). /Antara Foto

Strategi meminimalisasi resistensi

Dihubungi terpisah, pakar linguistik Universitas Andalas (Unand) Ike Revita menilai, pemerintah sengaja membuat peraturan-peraturan dengan frasa atau diksi yang samar untuk mengantisipasi resistensi dari masyarakat.

"Pemilihan kata atau diksi itu adalah suatu upaya untuk memenimalisir agar kontranya tidak banyak. Jadi, ini merupakan langkah yang kontradiktif. Mereka (pemerintah) sengaja memilih diksi yang mudaratnya lebih sedikit. Tujuannya agar efek negatifnya lebih sedikit," ujarnya kepada Alinea.id, Kamis (12/12).

Menurut Ike, peraturan-peraturan tak tegas itu layaknya budaya urunan atau iuran di masyarakat. Frasa wajib ditambahkan agar semakin banyak orang yang mematuhi aturan tersebut. "Iuran itu harusnya sukarela, tapi biar banyak yang nyumbang ditambahkan (kata) wajib," ujarnya.

Namun demikian, Ike memandang, cara-cara semacam itu kurang elok untuk mendidik masyarakat. Kebijakan atau aturan yang inkonsisten, kata dia, sama saja dengan mengajarkan masyarakat untuk berlaku tidak transparan.

"Jadi, kalau saya agak vulgar, saya menamakan peraturan ini semacam pembodohan. Soalnya masyarakat memahami bahasa itu secara pragmatis. Satu sisi, itu menguntungkan mereka (pemerintah). Tetapi, di sisi lain, merugikan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Ike berharap pemerintah tak lagi menggunakan kata-kata atau kalimat yang membingungkan dalam menyusun peraturan. "Harusnya peraturan itu jelas dan transparan. Jadi tidak ada sayap-sayap di pilihan kata-katanya," ujarnya.

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). /Antara Foto

Potensial mandul di lapangan

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai UU PSDN, Perpres Bahasa Indonesia, dan PMA Majelis Taklim merupakan indikasi gamblang buruknya substansi peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah Jokowi.

Menurut Trubus, ketiga peraturan itu dibuat tanpa perencanaan matang dan berbasis kepentingan sesaat saja. Walhasil, aturan-aturan tersebut isinya inkonsisten dan potensial mandul ketika diimplementasikan di lapangan.

"Seringkali kebijakan itu samar, tumpang tindih dengan aturan yang lain. Kemudian aturan itu sendiri sering sifatnya parsial dan egosentris. Jadi, kacau-balau karena tumpang tindih. Pangkalnya karena substansinya tidak dibikin (dengan serius)," ujar dia.

Trubus mencontohkan PMA Majelis Taklim yang dirilis Kemenag. Menurut dia, aturan tersebut cenderung merecoki ranah privat dan menyasar kelompok-kelompok tertentu. "Padahal, peraturan harus memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan," jelas dia.

Sebelumnya, sempat beredar wacana PMA Majelis Taklim sengaja dikeluarkan pemerintah sebagai strategi mencegah penyebaran paham radikal di kalangan umat Islam. Wacana itu salah satunya 'dibunyikan' oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Selain PMA, Trubus juga menyinggung polemik salah ketik syarat usia pimpinan KPK dalam draf revisi UU KPK, September lalu. Pada Pasal 29 UU KPK, dituliskan pimpinan KPK berusia paling rendah 50 tahun. Namun, pada keterangan pasal itu dituliskan batas usia empat puluh tahun.

Persoalan salah ketik itu mengancam legalitas terpilihnya pimpinan KPK Nurul Ghufron. Pasalnya, Ghufron baru berusia 45 tahun saat dipilih menjadi salah satu pimpinan KPK periode 2019-2024. "Kalau sudah begitu. Siapa yang dirugikan? Ya, jelas masyarakat," ujar Trubus.

Lebih jauh, Trubus mengatakan, aturan-aturan yang sumir dan inkonsisten bakal sulit diimplementasikan. Apalagi, aturan yang dibuat pemerintah pusat kerap ditafsirkan berbeda oleh pemerintah daerah. "Itu bahaya buat struktur di bawah. Sebab, bisa beda jalannya," ujarnya.

Ke depan, ia berharap pemerintah tak sembarangan mengeluarkan aturan. "Para pengambil kebijakan itu mestinya memberi contoh. Ketika menerapkan itu jangan setengah-setengah. Jangan pas ada resistensi dari masyarakat, peraturan akhirnya diubah maksud dan tujuannya," ujarnya.

Infografik Alinea.id/Oky Diaz

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani menilai, lahirnya peraturan-peraturan inkonsisten menunjukkan kegagapan pemerintah dalam mencari solusi terhadap persoalan-persoalan yang lahir di masyarakat.

"Sebab kelihatan sekali mencla-mencle-nya. Disebut wajib, tapi belakangan ngomongnya sukarela," ujarnya.

Menurut dia, ada banyak faktor yang menyebabkan substansi sebuah peraturan kerap inkonsisten. Pertama, penyusunan aturan yang tidak disertai riset dan kajian yang mendalam.

"Bukan hanya UU yang perlu kajian akademik. Keputusan-keputusan negara itu harus berbasis riset. Ini yang disebut dengan evidence based policy making. Jadi, pembentukan kebijakan mesti berdasarkan bukti-bukti riset," tuturnya.

Kedua, minimnya partisipasi publik dalam penyusunan aturan. Akibatnya, aturan yang dikeluarkan kerap menimbulkan polemik. "Partisipasi itu penting untuk mendeteksi aspirasi sosiologis masyarakat. Peraturan itu sifatnya mengikat secara umum. Apa pun alasannya kehendak masyarakat harus digali," ujar dia.

Terakhir, peraturan disusun kejar tayang. Walhasil, kebijakan yang dilahirkan rezim Jokowi tidak tegas. "Dan, hampir dipastikan nanti penegakan hukumnya atau sanksi pun tidak akan konsisten," imbuh Hasani.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan