Pencopotan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, dinilai lebih urgen daripada Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak (reshuffle) para menterinya. Pangkalnya, BRIN hingga kini masih dirundung masalah sejak berdiri nyaris 2 tahun lalu.
"Ini persoalan yang krusial bagi penataan kelembagaan riset dan inovasi nasional. Presiden harus menyetop kegaduhan yang terjadi di kalangan peneliti selama ini untuk kemudian secara bertahap merevitalisasi kelembagaan iptek nasional," tutur anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, Kamis (2/2).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (30/1), Komisi VII DPR merekomendasikan pencopotan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Pangkalnya, bekas Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu dianggap gagal menyelesaikan berbagai masalah yang ada.
Mulyanto juga mendesak Presiden Jokowi turun tangan membereskan berbagai permasalahan di BRIN sebelum terlambat. Dirinya berpendapat, Jokowi jangan membiarkan kemerosotan pengembangan riset dan inovasi berlarut-larut bahkan semakin terpuruk.
"Presiden Jokowi tidak boleh membiarkan BRIN berjalan seperti sekarang ini, yang menyebabkan kelembagaan riset dan teknologi porak poranda, tidak tertata dengan baik, dan kinerjanya terus anjlok," tuturnya.
Sebagai informasi, muncul dorongan me-reshuffle kader-kader NasDem dari Kabinet Indonesia Maju seiring langkah partai besutan Surya Paloh ini, yang merupakan anggota koalisi pemerintahan, mengusung Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Desakan tersebut, salah satunya, diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ada tiga kader NasDem di pemerintahan kedua Jokowi. Mereka adalah Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo; Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya.
Presiden Jokowi bahkan sempat dikabarkan akan melakukan reshuffle pada kemarin atau Rabu Pon (1/2), seperti yang biasa dilakukannya. Namun, tidak ada perombakan yang terjadi hingga hari ini.
Sementara itu, Laksana Tri Handoko belum mau merespons rekomendasi pencopotannya oleh Komisi VII DPR. "Saya belum ada tanggapan," jawabnya singkat kepada Alinea.id, Rabu (1/2).
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengisyaratkan rekomendasi pencopotan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, belum putusan final anggota dewan. Dalihnya, masih ada mekanisme yang harus dijalankan.
Komisi VII itu hanya penyampaian kepada pemerintah berupa desakan. Sementara, di DPR ada mekanisme yang harus dijalankan kalau memang kemudian ingin secara organisasi itu mau mengusulkan [pencopotan Kepala BRIN] kepada Presiden. Jadi, ada mekanismenya," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (1/2).
Meskipun demikian, rekomendasi Komisi VII DPR atas pencopotan Kepala BRIN diapresiasi Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi (MPI). Pangkalnya, sejalan dengan pandangan MPI atas keluhan periset, masyarakat, dan komunitas ilmiah.
"Kami menilai, rekam jejak dan tindak tanduk Kepala BRIN, baik sejak menjadi Kepala LIPI maupun Kepala BRIN, jauh dari nilai-nilai pengelolaan lembaga pemerintah yang profesional dan bertanggung jawab," ungkap juru bicara MPI, Akhmad Farid Widodo, dalam keterangannya.
Akademisi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) juga berpandangan sama. Apalagi, pembentukan BRIN dengan meleburkan berbagai lembaga riset yang berbeda memicu masalah.