close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus Gerindra sekaligus Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon/Foto: Antara.
icon caption
Politikus Gerindra sekaligus Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon/Foto: Antara.
Politik
Rabu, 01 April 2020 10:06

Darurat kesehatan lebih tepat ketimbang darurat sipil

Pemerintah dinilai keliru memotret persoalan Covid-19
swipe

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menilai rencana penerapan status darurat sipil yang ingin diterapkan pemerintah dalam menangangi Covid-19 merupakan keputusan yang aneh dan berbahaya. 

Status darurat kesehatan, kata dia, lebih tepat diberlakukan. Pasalnya, jelas Fadli, saat ini Indonesia tidak sedang menghadapi kekacauan keamanan. Melainkan krisis kesehatan lantaran semakin banyaknya korban coronavirus.

"Saya sebut aneh, karena yang sedang kita hadapi saat ini adalah krisis kesehatan, bukan kekacauan keamanan. Sehingga, opsi menerapkan darurat sipil tentu saja mengherankan," kata Fadli melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Menurutnya, pemikiran pemerintah dalam memotret Covid-19 sangatlah keliru. Pasalnya, kebijakan darurat sipil erat kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Bagi Fadli, jika ini diterapkan, maka yang dilakukan pemerintah mundur ke belakang. Hal itu disebabkan aturan mengenai darurat sipil sudah sangat usang.

"Selain jadul, aturan itu lahir dalam situasi yang jauh berbeda dengan yang kini sedang kita hadapi," papar Fadli.

Keputusan untuk menerapkan status darurat sipil dianggap Fadli, juga berpotensi berbahaya. Kebijakan itu akan memberi kewenangan koersif kepada aparat keamanan dengan mengesampingkan prosedur hukum standar.

Penguasa darurat sipil, sesuai ketentuan tersebut, berhak mengadakan sensor terhadap penerbitan, tulisan, percetakan, dan lain-lain. Jadi, Presiden, sebagai penguasa darurat sipil, mendapat kekuasaan ekstra.

"Padahal, yang dibutuhkan saat ini hanyalah Presiden cukup menggunakan kekuasaan sebagaimana telah diberikan oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Itu sudah lebih dari cukup untuk mengatasi krisis," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya status darurat kesehatan lebih tepat diberlakukan. Aturan tersebut sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lebih baru dibandingkan dasar aturan darurat sipil.

Pada dasar regulasi darurat kesehatan, di dalamnya telah memuat berbagai klausul mengenai situasi darurat kesehatan sebagaimana yang tengah kita hadapi sekarang. UU Nomor 6 Tahun 2018 bahkan ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan DPR RI periode 2014-2019.

"Jangan lupa, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu adalah inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo sendiri. Untuk apa Presiden mengusulkan dan menerima undang-undang itu jika kini tak mau menerapkannya, padahal situasi saat ini sangat memerlukannya," tegas Wakil Ketua Umum Paratai Gerindra itu.

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu menganggap pemberlakuan status darurat sipil tidak sensitif dengan aspirasi para tenaga medis dan masyarakat sipil.

Manurutnya, masyarakat trauma dengan UU Nomor 23 Tahun 1959, yang terakhir kali digunakan oleh Presiden Megawati untuk memberlakukan status darurat militer di Aceh tersebut.

Diketahui, wacana darurat sipil menjadi perbincangan publik sebagai opsi menanggulangi coronavirus di Indonesia, selain langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Pemerintah sejauh ini belum memastikan menempuh kebijakan darurat sipil untuk menangani Covid-19. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah mempersiapkan perangkat darurat sipil. "Tapi, kalau keadaannya seperti sekarang ini, ya, tentu saja tidak," ujar Jokowi dalam video conference di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Penyiapan perangkat darurat sipil, menurut mantan Gubernur DKI itu, dilakukan karena pemerintah sudah merancang kebijakan yang akan diambil. Mulai dari skenario paling ringan, moderat, sedang, dan sampai terburuk.

"Darurat sipil itu kami siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Jadi, perangkat itu juga harus disiapkan dan kami sampaikan," jelas Jokowi.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan