Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak merasa telah menghalangi proses pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Prosesnya dianggap terkendala oleh para wakil rakyat ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengatakan, DPR tidak pernah merasa menghalangi RUU Perampasan Aset. Bahkan, drafnya baru sampai di mereka beberapa hari lalu.
"DPR dianggap menghalangi RUU Perampasan Aset. Padahal, daftar isian masalah belum pernah kirim ke DPR dan baru sampai ke DPR," katanya di DPR RI, Kamis (11/5).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, juga mengklaim fraksinya akan mengawasi proses tersebut. Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan mengikuti mekanisme di DPR.
"Fraksi Gerindra tentunya melalui mekanisme yang ada, memproses rancangan undang-undang yang masuk ke DPR termasuk RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, terang-terangan meminta pertolongan khusus kepada anggota dewan Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.
Bahkan, permohonan tersebut langsung disampaikan Mahfud kepada Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
"Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul. Pak, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya. Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat rapat di Komisi III.
Menanggapi permohonan Mahfud, Bambang Pacul mengatakan, bahwa hal itu bisa saja dikabulkan secara mulus oleh DPR asalkan ia memperoleh restu dari para ketua umum partai politik di parlemen. Maka dari itu, Bambang meminta mahfud melobi para ketua umum partai politik.
Lobi itu perlu dilakukan Mahfud karena para anggota DPR, termasuk Komisi III DPR mengambil sikap sesuai perintah dari masing-masing pimpinan partai politiknya. Tanpa ada persetujuan dari para petinggi partai, legalitas rancangan undng-undang untuk disahkan akan sulit tercapai.