Anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta mengkritisi dugaan kebocoran data di aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aplikasi tersebut untuk menampung data telusur Covid-19 serta berisi identitas lengkap seseorang yang hendak bepergian. Temuan ini disampaikan oleh Tim peneliti vpnMentor, Noam Rotem dan Ran Locar.
Sukamta mengaku kehabisan kata-kata akibat keteledoran pemerintah dalam perlindungan data pribadi, mengingat kejadian serupa telah sering terjadi seperti bocornya 279 data peserta BPJS belum lama ini.
"Baru Senin kemarin kami rapat dengan Kominfo, kami ingatkan soal keamanan data pribadi warga dalam aplikasi peduli lindungi. Pak Menteri dengan semangat meyakinkan soal pengelolaan keamanan data yang hebat dan dijamin tidak bocor, dalam eHAC," kata Sukamta, Selasa (31/8).
Namun, jelas Sukamta, pada kenyataannya bobol lagi, "Ini kan konyol. Sementara selama ini kasus kebocoran data yang sudah pernah terjadi, tidak jelas penanganannya seakan menguap dan dilupakan. Jika seperti ini terus yang terjadi, masyarakat sangat dirugikan," ujarnya.
Menurut Sukamta, pemerintah bertanggung jawab penuh dengan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelola. Mestinya, kata politikus PKS ini, disiapkan secara matang sistem perlindungannya.
Kata dia, kebocoran data tak saja mengakibatkan kerugian ekonomi, namun juga berdampak pada sisi keamanan. "Maraknya kasus penipuan online, saya yakin terkait dengan bocornya data pribadi masyarakat. Artinya keamanan data pribadi yang kuat akan menutup banyak celah kejahatan cyber," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta pemerintah untuk melakukan proses audit terhadap semua sistem penyimpanan data serta mendorong kerja sama terpadu antar pengelola data maupun ahli informasi teknologi (IT) supaya kebocoran data tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
"Jangan sampai ada pembiaran soal keamanan data. Kominfo dan BSSN harus proaktif melakukan audit sistem keamanan data secara berkala. Di Indonesia ada banyak ahli TI yang mestinya bisa dilibatkan untuk memperkuat pengamanan data," ungkapnya.
Selain itu, Sukamta juga mengingatkan pemerintah pentingnya untuk segera disahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). "Mau ditunda sampai kapan lagi? Ini semakin semrawut pengelolaan keamanan data digital kita. Perlu ada regulasi yang kuat untuk mendorong terbentuknya ekosistem keamanan digital," pungkasnya.