close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi palu hakim/ist.
icon caption
Ilustrasi palu hakim/ist.
Politik
Rabu, 11 Januari 2023 18:46

Delapan fraksi di Senayan desak MK tolak sistem proporsional tertutup

Desakan terhadap Mahkamah Konstitusi itu diajukan tanpa PDIP.
swipe

Delapan fraksi partai politik (parpol) di Senayan menyatakan sikap terkait wacana sistem proporsional tertutup kembali diterapkan di pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024. Dalam pernyataan sikap, kedelapan fraksi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.

"Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).

Menurut Doli, delapan fraksi parpol memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. Kedelapan fraksi tersebut ialah Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi Gerindra. Hanya Fraksi PDIP yang tidak menyatakan sikap.

Doli menegaskan, setelah pertemuan delapan ketua umum di Dharmawangsa pekan lalu, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi. Menurutnya, delapan fraksi akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.

"Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan," ucap politikus Partai Golkar itu.

Selain itu, Doli mengingatkan KPU untuk terus bekerja secara independen dalam menggelar gelaran pesta demokrasi.

"Ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang,  tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun," tuturnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan