close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, di The Hill Hotel, Sibolangit Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3/2021). Foto Antara.
icon caption
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, di The Hill Hotel, Sibolangit Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3/2021). Foto Antara.
Politik
Senin, 19 April 2021 09:46

Demokrat AHY layangkan somasi ke Moeldoko cs

DPP Demokrat mengancam ambil tindakan tegas bila Moeldoko cs masih gunakan atribut partai.
swipe

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi melayangkan somasi terbuka terhadap Moeldoko, Jhoni Allen Marbun cs dan seluruh peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Somasi tersebut dikeluarkan pascaterbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020.

"Juncto Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra), DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Herzaky juga menjelaskan, somasi terhadap Demokrat kubu Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko lantaran yang bersangkutan masih menggunakan atribut-atribut partai. Antara lain jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat di KLB Deliserdang.

"Atas dasar hal tersebut di atas, Para Tersomir kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada MENKUMHAM RI. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 MENKUMHAM RI mengumumkan kepada Para Tersomir dan masyarakat luas dengan menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh Para Tersomir," sambungnya.

Namun, jelas Herzaky, meski permohonan pengesahan partai yang diajukan kubu Moeldoko ditolak Mekumham, mereka tetap ngeyel berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah.

"Oleh karena itu kami menegur Para Tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun, apabila Para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, ditetapkan sebagai ketua umum terpilih saat pemungutan suara terbuka dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, 5 Maret 2021. Dia berhasil mengalahkan bekas Ketua DPR, Marzuki Alie.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan