Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyambut baik keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menolak anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum. Dia mengaku, sedari awal telah meyakini Yasonna akan menolak permohonan yang dilayangkan oleh Moeldoko Cs itu.
"Loud and Clear pernyataan pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly. Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolah permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB," ujar Didik, kepada wartawan, Rabu (31/3).
Didik melanjutkan, berdasarkan perspektif hukum administrasi dan berdasarkan Undang-Undang (UU) Parpol dan Permenkumham Nomor 34 tahun 2017, mustahil Moeldoko bisa memenuhi syarat diakui oleh negara lantaran keputusan KLB tersebut dinilai inkonstitusional dan ilegal.
"Berdasar standing hukum yang ada, khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham Nomor 34 tahun 2017 yang ketentuannya sangat eksplisit, demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB," terang dia.
Baginya, tak ada satupun warga negara dan pemerintah akan menafsirkan Undang-Undang, mengingat penafsiran pasal itu bukan kewenangan warga negara. Dalam konteks itu, Didik meyakini Menkumham akan menolak permohonan karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham di tingkat pusat sangat eksplisit.
Dia menegaskan, tidak ada legalitas pembenaran apapun untuk memperkosa, melanggar produk hukum, baik undang-undang maupun Permenkuham. "Nyata dan jelas dalam berbagai pernyataan dari pertemuan Deli Serdang, yang di klaim sebagai KLB mengatakan bahwa AD/ART yang mereka anggap sah untuk melakukan pertemuan, yang diklaim sebagai KLB bukan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, serta sudah diumumkan dalam Berita Negara," ujar Didik.
"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB adalah inkonstitusional dan ilegal, dan demi hukum tidak ada pemerintah di manapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan menolak AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum.
Penolakan dilatari lantaran sejumlah dokumen yang diminta belum memenuhi persyarata seperti belum ada mandat dari ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC). Penolakan ini diputuskan setelah Kemenkumham mengkaji sejumlah dokumen yang menjadi syarat dengan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar oleh negara.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, saat konfrensi pers, Rabu (31/3).