Jhoni Allen Marbun ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3).
"Yes (Jhoni Allen Marbun ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal dalam KLB)," kata salah satu pendiri partai Demokrat pendukung KLB, Hencky Luntungan, dihubungi Alinea.id, Senin (8/3).
Namun, saat disinggung struktur utuh kepengurusan Partai Demokrat versi KLB, Hencky tidak merespon lebih lanjut.
Diketahui, Jhoni Allen merupakan salah satu kader yang dipecat tidak hormat oleh AHY. Dia dipecat bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, hingga Marzuki Alie.
Mereka dipecat lantaran berupaya mendongkel AHY dari pucuk pimpinan Partai Demokrat. Sementar Marzuki, dipecat karena mengeluarkan pendapat yang berpotensi menurunkan citra partai berlambang mercy itu.
Ketujuh kader tersebut merupakan inisiator KLB yang mengangkat KSP Moeldoko sebagai ketua umum. Keputusan itu diambil setelah para peserta sidang menyampaikan pilihannya setelah diberi kesempatan oleh pemimpin rapat KLB, Jhoni Allen Marbun.
Ketujuh kader tersebut merupakan inisiator KLB yang mengangkat KSP Moeldoko sebagai ketua umum. Keputusan itu diambil setelah para peserta sidang menyampaikan pilihannya setelah diberi kesempatan oleh pemimpin rapat KLB, Jhoni Allen Marbun.
Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih Partai Demokrat saat pemungutan suara terbuka dalam KLB di Deli Serdang. Dia berhasil mengalahkan bekas Ketua DPR, Marzuki Alie.
Jhoni Allen Marbum selaku pimpinan sidang KLB ansung menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan, langsung disetujui oleh peserta KLB.
"Penetapan Ketum Terpilih. KLB Partai Demokrat menimbang dan sterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan penetapan pertama, dari calon kedua tersebut, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko dinyatakan menjadi Ketum Partai Demokrat 2021-2024. Setuju?" tanya Jhonni. "Setuju," sambut peserta KLB.
Namun, KLB tersebut dipersoalkan Partai Demokrat kubu AHY lantaran dinilai tidak memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tentang KLB, seperti disetujui 2/3 DPD, 1/2 DPC, dan Majelis Tinggi Partai.