Pemerintah diminta perketat pemberian izin pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia, terkhusus di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilanda banjir, Sabtu (16/1). Tujuannya, agar bencana alam tersebut tidak terulang kembali.
"Pemerintah lebih ketat memberi izin yang berhubungan dengan alam, misalnya penebangan pohon, penggalian tambang, pemanfaatan air dan lain-lain," kata Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto kepada Alinea, Jumat (22/1).
Menurut politikus Partai Demokrat ini, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dalam negeri perlu dilakukan dengan bijak.
"Artinya harus menguntungkan negara kita dibanding pihak ke tiga atau negara lain yang bekerjasama dengan negara kita," ujanya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendesak agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dapat direvisi. Sebab, menurutnya, ketentuan itu terlalu melonggarkan prasyarat penerbitan Amdal.
Baginya, pengembangan kegiatan Amdal harus diperkuat dan terus diperbaiki agar berbagai hambatan dan masalah dalam penerapannya terus disempurnakan.
"Harus ada kriteria dan indikator penilaian yang standar, sehingga proses penilaian Amdal diharapkan seobjektif mungkin untuk mencegah kerusakan lingkungan kita," terang Johan.
Sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengakui, eksploitasi alam menjadi penyebab banjir besar di Kalimantan Selatan (Kalsel). Karena itu, Dia mengajak warga, pemerintah daerah, hingga pengusaha lebih mencintai alam dan memanfaatkannya dengan bijaksana.
Di sisi lain, Muhadjir menilai banjir di Kalsel juga akibat fenomena alam La Nina. Anomali cuaca kerap memicu bencana hidrometeorologi yang dianggap lumrah terjadi di Indonesia. Namun, Kalsel termasuk wilayah yang tidak dapat diprediksi akan mengalami dampak La Nina.
"Seingat saya Kalsel adalah termasuk wilayah yang tidak dikira akan menghadapi dampak badai La Nina ini. Tetapi, namanya kita boleh meramal, boleh berikhtiar, tapi pada akhirnya Tuhan yang maha penentu," tutur Muhadjir, disitat dari laman resmi Kemenko PMK.