close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
Politik
Selasa, 23 Maret 2021 16:16

Demokrat sayangkan UU Pemilu tak masuk Prolegnas Prioritas 2021

Partai Demokrat mendorong RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas karena pemilihan secara bersamaan memiliki beberapa mudarat.
swipe

Fraksi Partai Demokrat DPR memberikan catatan terhadap pengesahan daftar Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas 2021. Ia menyayangkan tidak dimasukkannya RUU krusial, seperti RUU Pemilihan Umum (Pemilu).

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, menilai, suasana pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum lembaga legislator membahas RUU krusial dan prioritas yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. RUU Pemilu, salah satunya.

"Kami memandang, bahwa beberapa UU tetap urgen untuk mulai kita diskusikan dan kita bahas di DPR ini, di antaranya UU Pemilu, karena kita telah belajar dari pengalaman 2019, bahwa pemilu yang kita lakukan bersamaan sangat menguras energi anak bangsa, sangat menguras biaya, dan juga bisa memecah konsentrasi masyarakat karena pada waktu yang bersamaan begitu banyak harus dipilih," katanya dalam rapat paripurna, Selasa (23/3).

Karenanya, Fraksi Partai Demokrat mendorong RUU Pemilu dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 dan dibahas bersama pada tahun ini.

Di sisi lain, mendukung secara penuh UU yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, seperti UU Obat dan Makanan, UU Wabah, UU Daerah Kepulauan, UU Data Pribadi, hingga UU Otsus Papua.

"Prinsipnya, kami setuju dan kami mengharapkan agar kita dapat lebih memilih dan memilih karena tidak mungkin 33 UU itu bisa diselesaikan semua di tahun 2021," terangnya.

DPR resmi menetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Berikut datanya:

Usulan DPR
1. RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
2. RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah);
3. RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya;
4. RUU Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
5. RUU Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT);
7. RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan;
9. RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (diusulkan bersama Pemerintah);
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, PT Sulawesi Barat, PT Kalimantan Utara, dan PT Papua Barat;
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, PTTUN Banjarmasin, dan PTTUN Manado;
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau, PTA Bali, PTA Sulawesi Barat, PTA Kalimantan Utara, dan PTA Papua Barat;
15. RUU Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol;
18. RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;
20. RUU tentang Praktik Psikologi; dan
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan pemerintah
22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP);
23. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;
24. RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia;
25. RUU Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua;
26. RUU Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;
28. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law);
29. RUU tentang KUHAP;
30. RUU tentang Wabah; dan
31. RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan;

Usulan DPD
32. RUU tentang Daerah Kepulauan; dan
33. RUU tentang BUMD.

Pun terdapat RUU kumulatif terbuka, yakni RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, RUU akibat putusan MK, RUU tentang APBN, RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan RUU tentang Penetapan Perppu menjadi UU.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan