close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aktivis buruh Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Yogyakarta, Rabu (12/2)/Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko.
icon caption
Aktivis buruh Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Yogyakarta, Rabu (12/2)/Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko.
Politik
Selasa, 18 Februari 2020 14:41

Demokrat 'serang' pemerintah soal omnibus law salah ketik

Syarief menganggap lucu RUU yang sudah menjadi prioritas salah ketik.
swipe

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan menyindir jawaban Menteri Koordintor bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, soal draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) Pasal 170.

Pasal itu menyebut pemerintah bisa mengubah ketentuan undang-undang (UU) hanya dengan peraturan pemerintah (PP). Padahal secara hierarki regulasi, UU lebih tinggi dibanding PP.

Syarief menganggap lucu jawaban Mahfud yang menyebut kesalahan pasal tersebut kemungkinan salah ketik. Wakil Ketua MPR ini juga heran mengapa draf salah ketik bisa lolos dalam RUU yang sudah menjadi prioritas itu.

"Ya masa sih. Lucu, kok yang prioritas salah ketik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Dikatakan Syarief, harusnya pemerintah melakukan pemindaian atau cek dan ricek terlebih dahulu. Menurut dia, jangan sampai RUU ini dapat mengeliminasi tugas dan tanggung jawab DPR.

Ketentuan dalam Undang-Undang yang dirancang oleh DPR, lanjut Syarief, lebih tinggi ketimbang Peraturan Pemerintah (PP), dan menilai isi Pasal 170 RUU Omnibus Law tidaklah tepat.

"Kita sih positive thinking-lah ini unsur manusiawi juga mungkin, unsur cek and ricek juga tidak dilakukan mungkin, sehingga salah ketik," papar dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan belum meninjau Pasal 170 RUU Omnibus Law. Namun, bila memang ada, kemungkinan hanya salah ketik saja.

Mantan Ketua Mahakamah Konstitusi ini mengimbau masyarakat untuk menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pembahasan.

"Coba nanti dipastikan lagi deh, saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan PP. Coba nanti dicek dulu ya, pasal berapa? (170) Nanti saya cek," kata Mahfud.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan