close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon
icon caption
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon
Politik
Rabu, 11 Maret 2020 08:49

Denda menunggu calon independen miliki data ganda

KPU imbau data dari calon independen agar benar-benar valid.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan denda administrasi dua kali lipat jika ditemukan data dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah jalur perseorangan, atau independen.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, saat ini KPU kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak memasuki tahapan verifikasi administrasi hingga pertengahan April. 

Jika dalam tahap verifikasi administrasi ini lolos, maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Namun, bila ternyata dalam verifikasi ditemukan data ganda dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka akan diberlakukan denda dua kali lipat dari kekurangan sebelum masuk ke tahapan verifikasi. 

"Denda dua kali lipat dari kekurangan ini adalah jika dalam verifikasi administrasi terhadap persyaratan dukungan ini ditemukan kesamaan data atau ganda," ujar Anam, dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).

Mantan anggota KPU Surabaya ini menegaskan, agar data dari calon independen benar-benar valid, maka verifikasi faktual nantinya akan dilakukan door to door. Bukan secara random atau persentase.

Nantinya, tim dari KPU akan mendatangi masyarakat untuk mengetahui kebenaran dukungan bapaslon jalur perseorangan tersebut.

Kalau ditemukan masyarakat yang tidak mendukung, maka orang itu harus mengisi berita acara bahwa dirinya tidak memberi dukungan tertentu.

Dari 33 bapaslon dari 19 kabupaten/kota yang sudah mengambil akun silon, lanjut Anam, paslon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menlanjutkan ke tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi hanya 8 bapaslon. 

"Dari 25 bapaslon yang dinyatakan TMS ini ada 2  bapaslon dari Surabaya dan Banyuwangi yang mengajukan gugatan ke Bawaslu," katanya.

Bawaslu akan menjalankan sepenuhnya putusan KPU, terkait kejelasan penetapan bapaslon, menggugurkan karena TMS, atau penambahan waktu. 

"Itu terserah keputusan Bawaslu. Meski demikian 8 bapaslon yang kita nyatakan memenuhi syarat ini belum tentu lolos menjadi calon masih harus melalui beberapa tahapan dulu," pungkasnya.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan