Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil ancang-ancang untuk melakukan penggantian antarwaktu (PAW) kadernya di Senayan, Bukhori Yusuf. Sebab, anggota Komisi VIII DPR itu dikabarkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya, M.
Ketua Bidang Humas DPP PKS, Ahmad Mabruri, menyampaikan, PAW tersebut dilakukan lantaran Bukhori telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ucapnya dalam keterangannya, Senin (22/5) malam.
Mabruri menambahkan, PKS telah menerima aduan soal kasus KDRT oleh Bukhori. Internal partai lalu melakukan penyelidikan atas potensi pelanggaran disiplin.
Dia sesumbar bahwa PKS takkan menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik dugaan pelanggaran etika maupun hukum. Kendati demikian, kasus itu disebut urusan pribadi. "Bukan masalah partai."
Sebelumnya, kuasa hukum istri kedua Bukhori, Srimiguna, melaporkan suami kliennya ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas kasus KDRT. Masalah muncul sejak keduanya menikah.
Dirinya menerangkan, Bukhori juga melakukan kekerasan saat korban sedang hamil sehingga mengalami pendarahan. KDRT berlangsung beberapa kali di berbagai tempat. Terakhir terjadi pada November 2022.