Tujuh partai politik nonparlemen yakni Partai Berkarya, PBB, Partai Hanura, Partai Garuda, PSI, Partai Perindo, PKP bertemu di Plataran Jakarta Selatan, Kamis (10/6) malam. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibyo atau Hary Tanoe menggagas tujuh parpol untuk sepakat bersama-sama membentuk poros baru pada Pemilu 2024, bila dibutuhkan.
"Kita akan komunikasikan ke ketum masing-masing untuk tidak lanjutnya, termasuk rutinitas pertemuan jelang tahapan verifikasi dan pemilu ke depan," kata Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang dalam keterangannya, Jumat (10/6).
Menurut Badaruddin, pertemuan ini juga membicarakan persiapan verifikasi partai calon peserta pemilu 2024 yang dimulai tahapannya 14 Juni 2022.
"Tujuh partai nonparlemen yang pada pemilu 2019 ini meraup suara 13 juta atau 9% suara nasional sepakat bersama untuk mempermudah verifikasi ke depan," ujar dia.
Menurut Badaruddin, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR mendorong dan sepakat sepenuhnya atas langkah-langkah kebersamaan ini.
"Insya Allah kita usaha dan saling mendoakan untuk lolos jadi peserta Pemilu 2024 dan masing-masing punya kursi di DPR dan DPRD," pungkas dia.
Diketahui, Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni dengan agenda perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli-13 Desember 2022, dan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Kemudian, tahapan pencalonan dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023 untuk anggota DPD; 24 April-25 November 2023 untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan 28 November 2023-10 Februari 2024 untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
Lalu, masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara, pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Dia mengatakan, jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ada PHPU, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2022.