close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pimpinan sidang KLB Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun (tengah), didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Foto Antara/Endi Ahmad
icon caption
Pimpinan sidang KLB Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun (tengah), didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Foto Antara/Endi Ahmad
Politik
Kamis, 18 Maret 2021 13:46

Digugat Jhoni Allen Marbun Rp55 miliar, Demokrat AHY: Tidak gentar 

Terlepas dari itu, Kamhar mengaku, menghormati segala proses hukum yang berjalan. 
swipe

Nominal gugatan pemecatan eks kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun yang ditaksir mencapai puluhan miliar ditujukan untuk kepentingan bisnis. Hal tersebut, ditegaskan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.

"Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati 'madu', sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," kata Kamhar, kepada Alinea.id, Kamis (18/3).

Terlepas dari itu, Kamhar mengaku, menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dia meegaskan, Partai Demokrat tidak gentar atas gugatan yang dilayangkannya. Sebab, putusan pemecatan sudah sesuai prosedur AD/ART di partai berlambanh mercy itu.

"Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini, karena secara prosedur maupun secara materil keputusan yang diambil Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat," tegasnya.

Pemecatan juga didasari atas aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai, termasuk simpatisan yang menyampaikan aspirasi untuk memecat kader  Jhoni Allen Cs, lantaran telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.

"Jadi, sangat layak dan pantas dia dipecat sebagai kader Partai Demokrat. Jenis pelanggarannya sudah masuk ketogori pelanggaran sangat berat. Insubordinatif bahkan pengkhianat," tegasnya.

Sebelumnya, Jhoni Allen menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebanyak Rp55,8 miliar lantaran terlah dipecat dari struktur Partai Demokrat. Nominal gugatan itu didasarkan atas perhitungan ganti kerugian material dan imaterial.

Adapun, para tergugat yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan