Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, melantik Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 31/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
"Sudah turun Keputusan Presiden tentang penunjukan Penjabat Gubernur Kalsel yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Dr. Drs. Safrizal, M.Si yang dalam lingkungan Kemendagri adalah Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) yang erat kaitannya dengan urusan perbatasan, kebencanaan, dan lain-lain," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (15/2).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mengakhiri masa jabatannya pada Jumat (12/2). Pelantikan penjabat dilakukan
lantaran hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertimbangan berikutnya, Kalsel memerlukan komando penanganan kebencanaan setelah dilanda banjir besar beberapa waktu lalu.
Tito lalu memerintahkan Safrizal mempercepat mitigasi bencana banjir. Kemudian, membantu korban banjir secara materil dan moril. Sebagai Waksatgas Covid-19 di tingkat pusat, dia diharapkan membantu penanganan Covid-19 di Kalsel.
"Kota Banjarmasin sekitarnya merupakan daerah yang memerlukan atensi khusus untuk penanganan pengendalian penularan Covid-19," kata bekas Kapolri itu.
Safrizal juga diminta mendukung pelaksanaan pilkada yang telah memasuki tahap akhir. "Kita tunggu hasilnya seperti apa dan kita hormati apa pun keputusannya," kata Tito.
"Dan saya minta untuk penjabat gubernur bersama dengan Forkopimda dan semua pihak dapat menciptakan iklim yang tetap aman terkendali, iklim yang kondusif. Biarlah proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan hindari terjadinya konflik, apalagi kekerasan dan itu perlu dilakukan tindakan-tindakan koordinatif dengan semua pihak,” sambungnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan perolehan suara paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin, sebesar 851.822 suara (50,24%) dan mengungguli pasangan Denny-Difri yang meraup 843.695 suara (49,76%).
Lantaran menilai banyak terjadi kejanggalan dalam proses penghitungan, Denny mengajukan permohonan sengketa ke MK. Dirinya menilai, petahana melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada tentang penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan kampanye.