Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Afifuddin berharap, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 segera disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya pengesahan sangat perlu dilakukan agar tersedia payung hukum untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini.
RPKPU ini sebelumnya telah disepakati Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelanggara pemilu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
"Kami berharap PKPU tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari Kamis 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat (10/6)," ujar Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (8/6).
Afifuddin menerangkan, setelah RPKPU disetujui, KPU bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, koordinasi KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi pada hari ini.
"Kemenkumham sudah merespons positif dan menjadwalkan harmonisasi RPKPU tahapan Pemilu 2024 pada hari ini (8/6) pukul 18.30 malam," pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membeberkan isi RPKPU. Dia mengatakan, tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni dengan agenda perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli-13 Desember 2022, dan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Kemudian, tahapan pencalonan dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023 untuk anggota DPD; 24 April-25 November 2023 untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan 28 November 2023-10 Februari 2024 untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
Lalu, masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara, pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Dia mengatakan, jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ada PHPU, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2022.