Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengingatkan Ade Armando perihal somasi terhadap Sektretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Menurutnya, sebagai anggota DPR, Eddy Soeparno memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.
Menurut Habiburokhman, hak imunitas anggota dewan diatur di Pasal 20A konstitusi (UUD 1945) maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno, perlu kami jelaskan bahwa saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (18/4).
Menurut Habiburokhman, Pasal 224 ayat (1) UU MD3 menyebutkan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sementara ayat (2) dalam Pasal tersebut berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Dengan demikian, kata politikus Partai Gerindra itu, hak imunitas Eddy Soeparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara atau reeport of speech dan kebebasan dalam beraktivitas atau freedom of activity.
"Dan karenanya terhadap saudara Eddy Soeparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyarankan kepada siapapun termasuk kubu Ade Armando untuk membantah ucapan anggota DPR dengan pernyataan yang argumentasinya tepat dan jelas.
"Kami sarankan kepada siapapun yang keberatan dengan ucapan anggota DPR yang menjalankan tugas agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat, tidak perlu mengancam-ancam anggota DPR, karena anggota DPR mengemban mandat rakyat dalam beraktivitas," pungkas dia.
Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Eddy terkait cuitan di media sosial (medsos).
Dalam akun Twitter-nya @eddy_soeparno mencuit soal penistaan agama dan ulama pada 12 April 2022, pukul 19.06 WIB. Eddy menyentil soal penistaan agama dan ulama. Eddy memang menyebut penista agama dan ulama yang dimaksudnya adalah Ade Armando, namun hanya menulis inisial AA.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy Soeparno.