close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9)./Antara Foto
icon caption
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9)./Antara Foto
Politik
Kamis, 20 September 2018 19:23

Ditolak KPU, OSO mengadu pada Bawaslu

Pihak OSO menilai syarat tak menjadi pengurus parpol tak bisa dikenakan pada calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
swipe

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya mencoret nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta Odang (OSO), dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. 

Hal tersebut dilakukan karena ketua DPD RI itu, belum menyerahkan surat pengunduran dirinya dari partai politik kepada KPU. Adapun OSO terdaftar sebagai bakal calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat.

Ilham Saputra mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga Rabu (19/9) malam, bagi OSO menyerahkan surat pengunduran dirinya dari kepengurusan Parpol. 

"Kami (KPU) telah menunggu sampe tadi malam atau satu hari sebelum (diumumkannya) daftar calon tetap (DCT)," kata Ilham di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9). 

Selain Ketua Umum Partai Hanura itu, bakal calon anggota DPD dari Provinsi Papua Barat, Victor Juventus G May, juga dicoret oleh KPU. 

"Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO," kata Ilham menyebutkan nama dua bakal calon anggota DPD yang ditolak. 

Kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Kadir, sebelumnya telah mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal ini. Dia menjelaskan, DPD memperkarakan PKPU nomor 26 tahun 2018 lantaran mengeluarkan syarat baru untuk calon anggota DPD.

Syarat baru yang dimaksud oleh penggugat adalah KPU mewajibkan kepada bakal calon DPD untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik.

Padahal dalam daftar calon sementara (DCS) yang merupakan hasil verifikasi dari hasil pencalonan DPD, telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sebelumnya, dan sudah dinyatakan selesai. 

Menurutnya, semua anggota sudah menerima status verifikasi, termasuk OSO, dan telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Namun kemudian, KPU menerapkan syarat baru yang disebut Abdul Kadir tanpa ada dasar yang jelas. Padahal, kata dia, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan penerbitan PKPU harus berdasarkan UU. 

UU tersebut juga tak mengalami perubahan, sehingga seharusnya tak ada penambahan syarat bagi calon anggota DPD. Hal tersebut yang menjadi landasan pihak OSO melaporkan KPU kepada Bawaslu.

Terlebih lagi, menurut pendapat dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang keluar setelah tahapan pendaftaran, tidak otomatis menggugurkan calon anggota yang telah mendaftar ke KPU.

"Secara tegas diatur dalam UU MK dan pernyataan MK bahwa putusan tersebut berlaku ke depan dan tidak berlaku progresif, tidak berlaku secara retroaktif," ucap Abdul Kadir. 

Meski pun dia mengakui bahwa keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, tetapi putusan tersebut baru bisa dilaksanakan pada Pemilu selanjutnya atau Pemilu 2024.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan