close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sidang pembacaan 16 Putusan di Ruang Sidang DKPP terhadap sejumlah penyelegara Pemilu/Humas DKPP
icon caption
Sidang pembacaan 16 Putusan di Ruang Sidang DKPP terhadap sejumlah penyelegara Pemilu/Humas DKPP
Politik
Kamis, 30 Agustus 2018 11:14

DKPP kembali pecat 10 penyelenggara Pemilu

Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu lainnya. 
swipe

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada sepuluh penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 

Pemberian Vonis tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu, dengan agenda pembacaan 16 putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/8). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Harjono, bersama anggota Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. 

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas dan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” sebut ketua majelis Harjono saat membaca amar putusan perkara nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin 14, Jakarta Pusat. 

Selain itu, sanksi berupa pemberhentian tetap juga diberikan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu di Kota Cirebon. Mereka adalah Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat, dan Nurjaman. 

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nagan Raya Jufrizal, Anggota PPK Kecamatan Daul Makmur Kabupaten Nagan Raya Sukimin, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan(Panwascam) Blanakan Kabupaten Subang Dayim Dian Heriyanto, ikut terkena sanksi berupa pemberhentian tetap.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwas Ogan Komering Ilir terhadap Muhammad Fahruddin. Ia juga mendapatkan sanksi berupa peringatan keras. 

Vonis peringatan keras juga dijatuhkan kepada Ketua KPU dan Panwas Kota Cirebon.

Tidak hanya itu, sanksi peringatan berupa teguran tertulis juga diberikan kepada 19 penyelenggara Pemilu lainnnya.

Sementara terhadap 37 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Ketua DKPP Harjono pada awal pembacaan putusan menyampaikan putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu lainnya. 

“Putusan yang dibacakan pada sidang hari ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain, sehingga tidak terulang kesalahan yang sama,” harap Harjono. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan