Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan, Kamis (24/5) di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakarta Pusat. Salah satu putusan sidang, yakni menjatuhkan sanksi pemberhentian pada empat pengurus panwas daerah.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono yang didampingi oleh anggota DKPP lainnya, yaitu Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam.
Dari total teradu sebanyak 36 orang, DKPP putuskan sembilan dari sepuluh perkara. Sebanyak 20 penyelenggara mendapatkan sanksi yang berbeda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Di antaranya, empat orang diganjar vonis pemberhentian tetap. Salah satunya adalah anggota Panwas Kabupaten Mamberamo, Mikayil Ondeafo.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Mikayil Ondeafo selaku anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah ini,” tutur Harjono, membacakan amar putusannya.
Selain Mikayil Ondeafo, sanksi berupa pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada Ketua Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan Trisno R Hadis, Heri Hasan Basri Ketua Panwas Kabupaten Garut, dan Ade Sudrajat Ketua KPU Kabupaten Garut.
Sementara itu sanksi pemberhentian sementara, dijatuhkan kepada Ate Mom dan Erianus Kiwak masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak. Sanksi lainnya, yaitu berupa peringatan keras, dijatuhkan kepada anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan Indra Guna Saimbi.
Selain itu, DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan kepada 13 orang penyelenggara pemilu. Sedangkan, terhadap 16 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik, segera direhabilitasi nama baiknya.