Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatannya, berdasarkan keputusan hasil sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Rabu (18/3).
Evi dinyatakan telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, ihwal kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat 6.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII, Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," Ketua Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad didampingi oleh tiga Anggota DKPP bertindak sebagai anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati, di Jakarta, Rabu (18/3).
Bukan hanya Evi yang merupakan Teradu VII pada nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, DKPP juga memberi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.
Mereka semua dianggap bertanggung jawab atas perolehan caleg Gerindra Kalbar dapil 6, Sanggau-Sekadau untuk DPRD Provinsi Kalbar atas nama Hendri Makaluasc, dan penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.
Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah yaitu Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing merupakan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Muhammad.
DKPP telah meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini. Pun Presiden RI Joko Widodo juga diminta untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.