close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi anggota DPD RI. Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Ilustrasi anggota DPD RI. Alinea.id/Firgie Saputra
Politik
Selasa, 28 Maret 2023 17:30

DPD RI saat ini: Tak bertaji, tak diminati

Peminat DPD RI terus menurun. KPU mencatat hanya 771 orang yang mendaftarkan diri jadi bacalon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
swipe

Sylviana Murni mantap dengan pilihannya untuk kembali maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Berbasis hitung-hitungan politiknya, Sylviana yakin bakal kembali terpilih jadi senator di Pemilu 2024. 

"Saya yakin maju karena DPD itu memang ruang untuk utusan daerah duduk di parlemen mewakili suara daerah. Kalau kita bisa bermitra dengan DPR dengan baik, saya rasa kita tetap bisa mengawal anggaran dan legislasi sesuai aspirasi daerah yang kita wakili," kata Sylviana kepada Alinea.id, Jumat (24/3).

Pada 2019, Sylviana terpilih jadi anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta. Sebelum jadi anggota DPD, Sylviana pernah menjabat sebagai Walikota Jakarta Utara. Pada 2017, ia sempat maju sebagai pendamping Agus Harimurti Yudhoyono di Pilgub DKI. 

Empat tahun jadi anggota DPD, Sylviana merasa lembaganya cukup efektif sebagai penyalur aspirasi warga di daerah. Ia mengaku masih memerlukan DPD sebagai gelanggang politik. Menurut dia, banyak dinas-dinas di DKI yang kesulitan berhubungan dengan pemerintah pusat terkait pembangunan daerah.

"Sebagai contoh, kalau ditanya dinas-dinas yang ada di Pemprov DKI, dia punya kesulitan dengan kementerian. Mungkin kalau enggak sampai bisa diselesaikan, saya bisa mediasi," ucap Sylviana.

DPD kian dianggap macan ompong lantaran tak diberi ruang untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan dalam pembahasan undang-undang.  Oleh Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPD RI hanya diperkenankan mengusulkan RUU, memberikan pertimbangan, dan mengawasi pelaksanaan UU. 

Dalam sepuluh tahun terakhir, usulan RUU dari DPD RI juga kerap dimentahkan di parlemen. Pada periode 2017-2022, misalnya, DPD mengusulkan 5 RUU. Namun, tak satu pun RUU yang disahkan menjadi UU. Kebanyakan RUU usulan DPD mentah di pembahasan. 

Terbatasnya wewenang DPD, kata Sylviana, tak seharusnya jadi ganjalan untuk para senator dalam menyalurkan aspirasi rakyat di daerah. Supaya tidak menjadi angin lalu, menurut dia, aspirasi publik perlu disinergikan dengan para mitra di DPR. 

"Kita jangan berpikir ingin menjadi kompetitor lembaga lain... Kita memberikan masukan ke parpol. Artinya, kita sudah menjadi bagian dari pilihan itu. Tidak mesti kita berkompetisi dengan DPR sejauh kita bisa menggalang mitra dengan DPR," ucap Sylviana.

Meski begitu, Sylviana mengaku kewenangan DPD RI perlu diperkuat. Tak hanya membahas UU, ia ingin DPD RI juga bisa ikut memutuskan pengesahan UU. "DPD itu bukan hanya sekadar diminta pertimbangan, tapi bagian yang tidak terpisahkan untuk mengawal undang-undang sampai di legislasi," imbuhnya.

Belakangan, sejumlah senator petahana memutuskan tak lagi mencalonkan menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Salah satunya ialah AA Gde Agung. Mantan Bupati Badung itu mundur dari pencalonan meskipun sudah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal. 

Selain petahana, sejumlah bakal calon (bacalon) anggota DPD baru juga memutuskan mundur sebelum pertarungan elektoral karena beragam alasan. Bacalon-bacalon baru itu, semisal Laras Tri Handayani (Lampung), Hasnuryadi (Kalimantan Selatan), dan Raden Kusmananda (Jawa Barat). 

Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya ada 771 orang yang mendaftarkan diri sebagai bacalon anggota DPD pada Pemilu 2024. Dari angka itu, baru 332 orang yang ditetapkan telah memenuhi syarat dukungan minimal. 

Jumlah peminat kursi DPD itu turun signifikan jika dibanding pada Pemilu 2019. Ketika itu, KPU mencatat ada 807 orang yang lolos jadi calon senator. Lima tahun sebelumnya, jumlah calon anggota DPD mencapai 945 orang. Adapun pada 2009, calon anggota DPD mencapai 1.116 orang. 

 

 
Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan ada banyak calon yang gagal lantaran tak memenuhi syarat dukungan minimal dari masyarakat di daerah. Mereka ditetapkan tak lolos setelah petugas KPU menggelar verifikasi faktual di lapangan. 

"Banyak pengaduan masyarakat atas dukungan pemilih untuk bakal calon DPD. Hal ini diatur dalam Pasal 129 PKPU No. 10 Tahun 2022. Pemilih pendukung bacalon DPD yang pada saat verifikasi faktual menyatakan penolakan dukungannya," kata Idham kepada Alinea.id, Senin (20/3).

Selain PKPU itu, syarat dukungan bacalon anggota DPD diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat dukungan berupa fotokopi KTP dengan jumlah bervariasi. Untuk calon dari Jawa Tengah, misalnya, peminat kursi DPD harus mengumpulkan minimal 5.000 fotokopi KTP. 

Idham mengatakan KPU belum menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pileg DPD RI. Pasalnya, KPU masih terus menggelar verifikasi faktual terhadap berkas-berkas bacalon di 38 provinsi. 

Meski begitu, ia memastikan bakal banyak bacalon DPD yang tereliminasi karena tak memenuhi syarat dukungan minimal.  "Pemilih pendukung bacalon DPD tersampel yang pada saat verifikasi faktual menyatakan penolakan dukungannya," ucap Idham.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengesahkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) di awal tahun 2022 dalam Sidang Paripurna DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/1/22). /Foto dok. DPD RI

Tak menarik

Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul menilai wajar jika peminat DPD RI menurun signifikan dari pemilu ke pemilu. Ia merinci sejumlah persoalan yang bikin kursi lembaga amanat konstitusi itu tak lagi menarik untuk dibidik.

"Secara  kelembagaan, DPD sejak lahir sudah prematur. Makanya, desain konstitusinya tidak kuat (Pasal 22 D) UUD 45. Keanggotaannya tidak mungkin lebih dari sepertiga anggota DPR. Kewenangannya sangat sumir. Pencalonannya juga susah karena perseorangan," ucap Ni'matul kepada Alinea.id, Sabtu (25/3). 

Kewenangan DPD yang tidak sejajar dengan DPR, kata Ni'matul, membuat lembaga parlemen ini tidak bertaji. Ia menilai perlu ada amandemen konstitusi untuk mendesain ulang fungsi dan kewenangan DPD, terutama yang terkait urusan legislasi.

"Seperti putusan MK yang memperkuat DPD memegang kekuasaan pembentukan UU sepanjang terkait dengan daerah dan otonomi daerah. Jumlah anggotanya disesuaikan dengan jumlah penduduk per provinsi. Bukan dipukul rata per provinsi diwakili empat orang. Sehingga Jabar, Jateng, Jatim yang besar, wakilnya juga bisa banyak," ucap Ni'matul.

Namun demikian, Ni'matul memandang amandemen bakal sulit dilakukan. Pasalnya, eksistensi DPD cenderung tak didukung publik lantaran kinerjanya yang melempem. "Mana kinerja anggota DPD selama ini? Dalam berbagai persoalan kebangsaan, suaranya kok sunyi senyap?" imbuh dia. 

Secara khusus, pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan menyoroti banyaknya orang partai yang duduk di kursi senator. Menurut dia, saat ini DPD didominasi oleh orang-orang yang berafiliasi dengan parpol. 

"Dulu orang untuk menjadi anggota DPD itu harus sudah sekian tahun tidak terlibat dalam partai politik. Sekarang, hari ini saya mengundurkan diri dari anggota partai, besok bisa mencalonkan sebagai persyaratan. Dalam perjalanannya, kelihatan hampir 50% anggota DPD itu berafiliasi dengan partai politik," ucap Fauzan kepada Alinea.id, Sabtu (25/3).

Situasi itu, kata Fauzan, turut berkontribusi menurunkan citra DPD di mata publik. Walhasil, calon-calon anggota DPD juga sulit untuk meraup dukungan dari masyarakat di daerah. Karena tak punya mesin politik yang kuat, tokoh-tokoh asli daerah justru tersingkir dari kompetisi. 

"Kondisi ini terjadi karena mereka tidak punya struktur di bawah seperti partai politik. Jadi, mereka yang asli dari utusan daerah tidak dikenal luas publik," ucap Fauzan.

Untuk mendongkrak kinerja, Fauzan sepakat perlu ada penguatan wewenang DPD, terutama yang terkait anggaran dan legislasi. Selain itu, ia mengusulkan agar anggota DPD dari daerah yang sama berkolaborasi dalam menyuarakan aspirasi rakyat di parlemen. 

"Jangan hanya jalan sendiri-sendiri. Kalau sendiri-sendiri, ya, enggak ada suaranya. Mereka itu, ketika terpilih, ya, harus bisa berkolaborasi mengawal isu-isu di daerah masing-masing," jelas Fauzan.

La Nyalla Mattalitti (kiri) berfoto dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan). Alinea.id/Robi Ardianto

Bisa bubar? 

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri, Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak memandang lemahnya wewenang DPD, khususnya terkait penyusunan anggaran, membuat DPD tak diminati. Ia mencontohkan sejumlah senator beralih haluan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2024. 

"Anggaran ini salah satu power yang dimiliki DPD dalam rangka menyejahterakan daerah untuk menciptakan keseimbangan antara beberapa daerah yang masih miskin dan kaya," ucap Zaki kepada Alinea.id, Selasa (21/3).

Zaki sepakat DPD kini didominasi orang parpol. Menurut dia, hal itu turut menggerus citra DPD di mata publik. Anggota DPD dianggap lebih banyak bekerka untuk kepentingan partai politik ketimbang menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah.

"Memang Mahkamah Konstitusi tahun 2018 itu melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. Tapi, anggota parpol itu diizinkan. Sejak 2019, itu banyak sekali orang-orang parpol yang masuk ke anggota DPD," jelas Zaki.

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra

Zaki menyoroti pernyataan-pernyataan Ketua DPD RI La Nyalla Matalitti. Menurut dia, sepanjang 2019-2022, La Nyalla lebih sibuk mengomentari isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ketimbang isu-isu terkait daerah. 

"Jadi, bagaimana supaya semua orang bisa maju menjadi calon presiden. Sementara, isu-isu soal kesenjangan satu daerah dengan daerah lain, anggaran yang tidak sesuai, dan penguatan legislasi itu justru sudah dilupakan oleh banyak elite DPD," ujar Zaki.

Menurunnya peminat DPD, lanjut Zaki, juga terkait dengan antipati publik terhadap lembaga itu. Menurut dia, masyarakat kini kian ogah mendukung calon-calon anggota DPD karena lembaga itu miskin terobosan. Sebagian masyarakat bahkan menganggap lembaga itu hanya memboroskan anggaran. 

"Jadi, untuk perbaikan ke depan, saya kira harus bermula dari internal dulu. Perbaiki cara pandang, kemudian tingkatkan integrasi, dan kinerja anggota DPD. Kalau kelihatan bagus dan banyak terobosan, saya kira rakyat akan mendukung DPD," ujar Zaki.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan